Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut jaksa penuntut umum, Boediono ikut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi mengatakan, apa yang dilakukan Boediono dalam penanganan Bank Century sudah menjadi tugasnya ketika masih menjabat Gubernur Bank Indonesia.
"Pak Boediono itu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur BI. Penanganan krisis adalah tanggung jawabnya sebagai pengelola moneter negeri ini. Apa yang diputuskan BI adalah keputusan profesional, jauh dari unsur kepentingan Politik," kata Achsanul kepada Liputan6.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dia berujar, hampir semua pelaku keuangan saat itu mengapresiasi langkah BI dalam menangani krisis, dengan menghindari adanya perbankan yang kolaps. Achsanul menambahkan, keputusan profesional yang dilakukan dengan tegas dan baik demi kepentingan ekonomi oleh Boediono, belum tentu benar dalam persepsi politik.
"Jika ada unsur itu, silakan hakim Pengadilan Tipikor menindaklanjutinya. Pak Boed itu bukan orang jahat, bukan juga orang yang bertipe koruptor," ujar anggota Timwas Century DPR ini.
Saat ini hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa membuktikan apakah Boediono bersalah atau tidak dalam penanganan kasus Bank Century dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
"Jika keputusan itu dianggap memperkaya Robert Tantular (RT) saya rasa tidak, karena keputusan itu diambil bukan untuk RT, tapi untuk menyelamatkan ekonomi dan RT tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambung dia.
Sedangkan untuk Budi Mulya yang duduk sebagai terdakwa, dia mengatakan itu adalah bentuk konsekuensi atas dana yang diterimanya. Dia menyebutkan, wajar jika Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dalam kasus Century.
"Ini adalah merupakan konsekuensi dari penerimaan dana Rp 1 miliar yang diterima BM, sebelum keputusan itu diambil. Sehingga dianggap bahwa BM telah memperkaya dirinya dan dianggap tidak independen dalam mengambil keputusaan," tandas Achsanul. (Raden Trimutia Hatta)
Boediono Terlibat Century? Demokrat: Pak Boed Bukan Tipe Koruptor
Achsanul Qosasi mengatakan apa yang dilakukan Boediono dalam penanganan Bank Century sudah menjadi tugasnya sebagai Gubernur BI.
diperbarui 06 Mar 2014, 15:01 WIBDiterbitkan 06 Mar 2014, 15:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Meluapkan Emosi yang Sehat, Efektif Tanpa Menyakiti Sendiri
Cara Membuat Lupis Agar Tidak Lembek: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Siap-Siap, Prabowo Mulai Pindahkan PNS ke IKN di 2025
Cara Mengatasi ATM Terblokir: Panduan Lengkap untuk Pengguna
Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2024, Lengkap dengan Jadwal Selanjutnya
Cara Melihat Kadaluarsa Obat: Panduan Lengkap untuk Keamanan Konsumsi
Cara Membuat Paragraf yang Efektif dan Mudah Dipahami
Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan
Cara Mengubah Nama Email: Panduan Lengkap untuk Pengguna
Ucapan Selamat Pebalap MotoGP untuk Jorge Martin, Dapat Apresiasi dari Legenda MotoGP
Banjir Rob Rendam Lima RT di Pesisir Jakarta Utara
Cara Membasmi Cacing di Kamar Mandi: Panduan Lengkap dan Efektif