Boediono Terlibat Century? Demokrat: Pak Boed Bukan Tipe Koruptor

Achsanul Qosasi mengatakan apa yang dilakukan Boediono dalam penanganan Bank Century sudah menjadi tugasnya sebagai Gubernur BI.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Mar 2014, 15:01 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2014, 15:01 WIB
achsanul130403b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut jaksa penuntut umum, Boediono ikut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi mengatakan, apa yang dilakukan Boediono dalam penanganan Bank Century sudah menjadi tugasnya ketika masih menjabat Gubernur Bank Indonesia.

"Pak Boediono itu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur BI. Penanganan krisis adalah tanggung jawabnya sebagai pengelola moneter negeri ini. Apa yang diputuskan BI adalah keputusan profesional, jauh dari unsur kepentingan Politik," kata Achsanul kepada Liputan6.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Dia berujar, hampir semua pelaku keuangan saat itu mengapresiasi langkah BI dalam menangani krisis, dengan menghindari adanya perbankan yang kolaps. Achsanul menambahkan, keputusan profesional yang dilakukan dengan tegas dan baik demi kepentingan ekonomi oleh Boediono, belum tentu benar dalam persepsi politik.

"Jika ada unsur itu, silakan hakim Pengadilan Tipikor menindaklanjutinya. Pak Boed itu bukan orang jahat, bukan juga orang yang bertipe koruptor," ujar anggota Timwas Century DPR ini.

Saat ini hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa membuktikan apakah Boediono bersalah atau tidak dalam penanganan kasus Bank Century dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

"Jika keputusan itu dianggap memperkaya Robert Tantular (RT) saya rasa tidak, karena keputusan itu diambil bukan untuk RT, tapi untuk menyelamatkan ekonomi dan RT tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambung dia.

Sedangkan untuk Budi Mulya yang duduk sebagai terdakwa, dia mengatakan itu adalah bentuk konsekuensi atas dana yang diterimanya. Dia menyebutkan, wajar jika Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dalam kasus Century.

"Ini adalah merupakan konsekuensi dari penerimaan dana Rp 1 miliar yang diterima BM, sebelum keputusan itu diambil. Sehingga dianggap bahwa BM telah memperkaya dirinya dan dianggap tidak independen dalam mengambil keputusaan," tandas Achsanul. (Raden Trimutia Hatta)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya