Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDIP Izedrik Emir Moeis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 4 tahun 6 bulan penjara terkait suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Jaksa juga menuntut Emir Moeis dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 5 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Jaksa menilai Emir Moeis terbukti bersalah menerima suap sebesar US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Suap itu diberikan agar Emir Moeis memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang) dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan 6 bagian PLTU Tarahan.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan Emir Moeis. Emir Moeis dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal seperti belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi mantan Ketua Komisi XI itu.
Jaksa Hendra Apriarsa menambahkan, Emir terbukti melanggar delik dakwaan ke dua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan jaksa, Emir dan kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Sidang oleh Majelis Hakim ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Emir Moeis Minta Jaksa Hadirkan Saksi dari AS dan Jepang
Advertisement
[FOTO] Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suap PLTU Tarahan
[VIDEO] Jaksa: Emir Moeis Aktif Pengaruhi Proses Tender PLTU