Liputan6.com, Jakarta - Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, menangkap 6 dari 8 pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Rabu 12 Maret 2014 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Akibat penggeroyokan itu, Mia Nuraini (16) meninggal dunia. Penggeroyokan sudah direncanakan dan bermotif balas dendam.
"Kejadian ini sudah direncanakan seminggu sebelumnya. Awalnya kejadian ini hanya penyerangan tapi akibatnya malah kematian," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Novi Nurrochmad di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).
Pengeroyokan ini terjadi di kawasan Jalan Poncol Raya Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam pengeroyokan ini terdapat 3 orang korban, 2 laki-laki yaitu SA (18) dan SS (18) dan 1 perempuan Mia (16). Mia meninggal dunia. Sedangkan SA dan SS terluka.
Menurut Novi, penggeroyokan sudah direncanakan dengan sengaja untuk membalas dendam. Karena salah seorang pelaku, pernah dikeroyok oleh kelompok SS (18).
Novi menambahkan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, salah satu pelaku adalah mantan Mia. Penangkapan pelaku dilakukan 3 jam setelah kejadian. "Selanjutnya para pelaku ditahan di Polsek Cilandak guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Novi.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menambahkan, saat kejadian, SS yang merupakan kekasih baru Mia, bersama temannya SA diketahui akan mengantar pulang Mia. SA naik motor sendiri, sedangkan SS berboncengan dengan Mia.
Tak lama kemudian, muncul 4 motor atau delapan orang yang mengejar motor SS dan SA. Sempat terjadi aksi saling salip dan tendang menendang. SA yang naik motor sendirian, berhasil menyingkirkan salah satu motor yang mengejarnya hingga terjatuh ke got.
Ketika aksi kejar-kejaran itu terjadi, tepat di depan toko material di Jalan Poncol Raya RT 06 RW 07, Cilandak, Jakarta Selatan, SS, MN, dan SA pun terjatuh dan menyebabkan MN tak sadarkan diri. Sementara SS dan MN melarikan diri menghindari kejaran A dan teman-temannya.
"Sasaran dalam pengeroyokan sebenarnya adalah SS. Tapi A yang pada saat itu mau menghantam SS dengan gir, justru malah terkena kepala MN hingga menyebabkan luka dibagian wajah dan kepala," jelas Sungkono.
Dikatakan Sungkono, SS yang juga terjatuh dari motornya mengalami luka sobek di bagian kening, kepala bagian belakang dekat telinga kanan dan punggung. Kemudian SA menderita luka sobek dan lecet di bagian lutut kaki sebelah kiri dan kanan, siku sebelah kanan, jempol, dan kelingking kiri.
Dalam kasus ini karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan, maka pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement