Antisipasi Meluasnya Kabut Asap, Pengawasan di Riau Diperketat

Mereka terdiri dari dari anggota Polri dan PPNS di Kemhut dan KLH

oleh Widji Ananta diperbarui 13 Mar 2014, 16:10 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 16:10 WIB
Kabut_asap_Riau
Kebakaran di Riau semakin meluas dan menyebabkan kabut asap yang mencapai pada level membahayakan. (Ant)

Liputan6.com, Jakarta - Kabut asap tebal akibat pembakaran lahan dan hutan di Kepulauan Riau makin meluas. Angin diduga sebagai penyebab cepatnya penyebaran. Guna mengantisipasi meluasnya kabut asap, pemerintah memperketat pengawasan lahan dan hutan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah menambah 582 personel.

"Menindaklanjuti perintah presiden agar penegakkan hukum lebih digiatkan, maka telah ditambah kekuatan personel satgas penegakan hukum. Yaitu 582 personel dari Polri dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Kemhut dan KLH," kata Sutopo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Sutopo menjelaskan, personel tersebut diharapkan dapat memburu pelaku pembakaran lahan dan hutan di Kepulauan Riau. "Satgas ini akan memburu para perambah hutan dan pembakar lahan dan hutan. Tahapan prosedur penegakkan hukum diharapkan dapat dipercepat."

Sementara Kepala BNPB Syamsul Maarif meminta PPNS di Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Pertanian dan Pemda setempat, agar lebih intensif dalam penegakkan hukum. Hal ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku pembakaran.

"Penegakkan hukum diterapkan sebagai bagian dari pengurangan risiko bencana dan mitigasi. Sehingga ruang gerak individu atau kelompok yang membakar menjadi tidak leluasa," kata Syamsul. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

BNPB: Udara di Riau Sudah Level Berbahaya

KLH: Biarkan Kabut Asap, Riau Akan Kehilangan Generasi Penerus

Kabut Asap di Riau Bahayakan Kesehatan Masyarakat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya