Saksi Kunci Tak Pernah Dihadirkan, Pledoi Emir Moeis: Harus Bebas

Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Tarahan, Emir Moeis dalam Pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan Jaksa KPK, meminta divonis bebas.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Mar 2014, 12:26 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2014, 12:26 WIB
Emir Moeis -  Liputan6 Petang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Tarahan, Emir Moeis dalam pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan Jaksa KPK, meminta divonis bebas. Alasannya, jaksa KPK tidak menghadirkan 2 saksi kunci selama persidangan.

"Saksi kunci Pirooz Muhammad dan David Gerald Roschild tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Padahal mereka berdua yang selama ini disebut memberikan suap kepada terdakwa," ujar kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar Wasesa, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Karena tak bisa menghadirkan saksi kunci di persidangan, kuasa hukum politisi PDIP itu menyatakan pengadilan tak bisa membuktikan kliennya menerima hadiah. "Karena tidak ada keterangan dari saksi kunci, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," tegas Yanuar.

Emir Moeis, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sebelumnya, Emir dinilai terbukti menerima uang sebesar 357 ribu dollar dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Dakwaan Alternatif Terhadap Emir Moeis, Jaksa Dinilai Ragu-ragu

Politisi PDIP Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Emir Moeis: Hanya Sebut Alstom, KPK Tak Berani Panggil JBIC

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya