Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan dalam sidang kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas tak hanya terjadi antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan Hambit Bintih saja. Perdebatan sengit juga terjadi antara Akil dengan mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus ini, Chaerun Nisa.
Saat bersaksi dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Senin (17/3/2014), Nisa mengatakan pernah mengirim pesan singkat (SMS) kepada Akil. Pesan itu dikirim saat Nisa baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pesan pendek itu, Nisa memberitahu bahwa dirinya akan mengambil 'barang' dulu sebelum ke rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III, Jakarta. Menurut Nisa, yang dimaksud barang itu adalah uang suap. Namun, Akil mengaku berpersepsi bahwa barang yang dimaksud itu adalah bagasi pesawat, bukan uang suap.
"Saksi Chairun Nisa yang mengatakan mau ambil barang dan mengantarkan ke rumah saya, ya persepsi saya yang dimaksud barang itu adalah bagasi pesawat," ujar Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Akil, persepsinya itu didasari pada pernyataan Nisa yang mengaku baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta. "Saya baru saja sampai bandara pak. Ambil barangnya dulu dan langsung ke tempat bapak," kata Akil menirukan pesan singkat Nisa.
Namun oleh Nisa, keterangan Akil itu dibantah. Dia menjelaskan, justru barang yang dimaksud adalah uang Rp 3 miliar yang diminta Akil kepada Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih. Uang itu diduga untuk memuluskan sengeketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diambilnya di apartemen Cornelius Nalau.
"Ya barang itu yang maksudnya uang," kata Nisa. Tak terima, Akil kemudian mencecar Nisa. Bagi Akil, telah terjadi salah pengertian dengan Nisa soal kata 'barang' dalam pesan singkat itu.
`Barang` dalam SMS Nisa, Bagasi Pesawat atau Uang Suap Akil?
Perdebatan sengit juga terjadi antara Akil dengan mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus ini, Chaerun Nisa.
diperbarui 18 Mar 2014, 00:09 WIBDiterbitkan 18 Mar 2014, 00:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chairunnisa sebagai tersangka bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Tambah 5 Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang Program SRG, Apa saja?
Fungsi Asam Amino untuk Tanaman: Manfaat dan Cara Aplikasi
Keluarga Sempat Mengira Sandy Permana Korban Perampokan, Kaget Terduga Pelaku Pembunuhan Teman Mendiang
Pengertian Kepribadian Adalah: Definisi, Ciri dan Teori Menurut Para Ahli
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Janji Akan Kooperatif
Fungsi Statif dan Klem: Peralatan Penting dalam Laboratorium
Promo Lottemart Januari 2025, Simak Katalog Lengkap & Cara Mendapatkan Cashback
Fungsi Sklerenkim: Penguat Utama Struktur Tumbuhan
Syarat dan Cara Daftar Akun SNPMB 2025, Perhatikan Langkah dan Jadwal Pentingnya
Fungsi Sketsa: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Berkarya
Gus Baha Sebut Anak Muda Zaman Sekarang 'Jumud', Sekadar Ngalamun saja Tidak Bisa
Kemenperin Pecat ASN yang Bikin Surat Perintah Kerja Fiktif di 2023