Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan dalam sidang kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas tak hanya terjadi antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan Hambit Bintih saja. Perdebatan sengit juga terjadi antara Akil dengan mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus ini, Chaerun Nisa.
Saat bersaksi dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Senin (17/3/2014), Nisa mengatakan pernah mengirim pesan singkat (SMS) kepada Akil. Pesan itu dikirim saat Nisa baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pesan pendek itu, Nisa memberitahu bahwa dirinya akan mengambil 'barang' dulu sebelum ke rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III, Jakarta. Menurut Nisa, yang dimaksud barang itu adalah uang suap. Namun, Akil mengaku berpersepsi bahwa barang yang dimaksud itu adalah bagasi pesawat, bukan uang suap.
"Saksi Chairun Nisa yang mengatakan mau ambil barang dan mengantarkan ke rumah saya, ya persepsi saya yang dimaksud barang itu adalah bagasi pesawat," ujar Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Akil, persepsinya itu didasari pada pernyataan Nisa yang mengaku baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta. "Saya baru saja sampai bandara pak. Ambil barangnya dulu dan langsung ke tempat bapak," kata Akil menirukan pesan singkat Nisa.
Namun oleh Nisa, keterangan Akil itu dibantah. Dia menjelaskan, justru barang yang dimaksud adalah uang Rp 3 miliar yang diminta Akil kepada Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih. Uang itu diduga untuk memuluskan sengeketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diambilnya di apartemen Cornelius Nalau.
"Ya barang itu yang maksudnya uang," kata Nisa. Tak terima, Akil kemudian mencecar Nisa. Bagi Akil, telah terjadi salah pengertian dengan Nisa soal kata 'barang' dalam pesan singkat itu.
`Barang` dalam SMS Nisa, Bagasi Pesawat atau Uang Suap Akil?
Perdebatan sengit juga terjadi antara Akil dengan mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus ini, Chaerun Nisa.
diperbarui 18 Mar 2014, 00:09 WIBDiterbitkan 18 Mar 2014, 00:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chairunnisa sebagai tersangka bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona