Liputan6.com, Jakarta - Mungkin rasa cinta Gatot Supiartono pada Holly Angela, istri sirinya sudah menguap. Rasa itu hilang diduga setelah Holly semakin sering cekcok dengannya. Terlebih banyak permintaan yang diajukan. Klimaksnya, eks pejabat BPK itu terus diminta menceraikan istri pertamanya.
Jaksa penuntut umum Hayin Suhikto dalam dakwaannya mengatakan, Gatot dan Holly mulai tak serasi sejak April 2013. Gatot menceritakan kejenuhannya itu kepada sang sopir Surya Hakim.
"Terdakwa menyampaikan, selain tamperamen, Holly juga banyak tuntutan, padahal sudah dibelikan apartemen dan mobil CR-V. Tapi masih minta untuk menceraikan istrinya," kata Hayin, di persidangan, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Sejak saat itu, Gatot merencanakan pembunuhan. Surya menyarankan Gatot untuk menyantet. Gatot lalu diperkenalkan dengan Uyat. Sayang, Uyat tidak bisa membunuh dengan cara menyantet.
Uyat lalu mengenalkan pada Pagu. Pagu pun menyanggupi. Pagu menyarankan pembunuhan dilakukan dengan cara seolah-olah dirampok di taksi. Pagu meminta upah atas jasanya itu Rp 200 juta. Terdakwa menyanggupi bayaran yang diminta Pagu, tapi tak setuju dengan cara dirampok di taksi.
"Yang diinginkan terdakwa pembunuhan, yang jasadnya tanpa bisa diketemukan," lanjut Hayin.
Akhirnya, pembunuhan dilakukan di Apartemen Holly di Kalibata City, Jakarta Selatan pada 30 September 2013. Eksekutornya, Elrizki dan Rusdi. Keduanya berhasil masuk ke unit E 09 AT dengan kunci palsu yang diberikan Gatot.
Keduanya juga sudah menyiapkan peti berupa hardcase (bungkus luar) gitar berukuran 100x50x50 Cm untuk menyimpan jasad Holly. Kopi juga disiapkan para tersangka untuk menghilangkan bau busuk mayatnya.
Kala itu, Holly baru pulang dari rumah ibu angkatnya. Setibanya di unit apartemen, pelaku langsung menganiaya Holly hingga sekarat dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Gatot didakwa melakukan pembunuhan berencana di Apartemen Kalibata City Tower Ebony pada 30 September 2013. Gatot melakukan pembunuhan berencana dengan 5 tersangka lainnya.
"Terdakwa dengan jabatan dan kewenangannya memberi janji atau sesuatu, memberi kesempatan, menganjurkan dengan kekerasan kepada Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira supaya dengan sengaja menghilangkan nyawa Holly Angela Hayu," jelas Hayin.
Jaksa lalu mendakwa Gatot dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Elin Yunita Kristanti)
Baca juga:
Ingin Holly `Hilang`, Gatot Rencanakan 3 Langkah Pembunuhan
Gatot Supiartono, otak pembunuhan Holly Angela merencanakan 3 pembunuhan. Dari mulai santet, perampokan, hingga pembunuhan langsung.
Diperbarui 19 Mar 2014, 18:35 WIBDiterbitkan 19 Mar 2014, 18:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
14 Lagu di Film Pengepungan di Bukit Duri
Ilmuwan Temukan Penyebab Poros Bumi Terus Bergeser
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 24 April 2025
Jangan Lewatkan! 1 Amalan Setelah Sholat Jumat yang Menjadi Penyelamat Sampai Jumat Berikutnya
Oblog, Sajian Khas Betawi Hasil Akulturasi 4 Budaya
Pemkot Tangerang Sebut 22 Ribu Warga Terserap Lapangan Pekerjaan dari Gelaran Job Fair Sejak 2020
Doa Pendek dari Imam Nawawi agar Dipermudah Mengerjakan Soal UTBK SNBT 2025
Cabuli Siswi SMA, Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kenali, Istilah Makanan yang Mengandung Daging Babi yang Harus Diketahui
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Ini Misi Astronaut Tertua NASA di Luar Angkasa
Bolehkah Muslim Mengidolakan Cristiano Ronaldo dan Messi? Ini Kata UAS dan Habib Husein Ja’far