Rieke PDIP: Pemerintah Harus Segera Bayar Uang Diyath Satinah

Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka meminta kepada pemerintah segera membayar uang diyath kepada Arab Saudi untuk membebaskan Satinah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Mar 2014, 16:43 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 16:43 WIB
[FOTO] Rieke Kesal Sama Ulah Dahlan Iskan yang Ini
Menurut Rieke pelanggaran yang terjadi justru lebih masif. Hampir di semua lini mengupah karyawannya di bawah upah minimum, baik kota maupun kabupaten (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Nyawa tenaga kerja Indonesia (TKI) Satinah binti Jumadi Amad tinggal menghitung hari. Sebab, pada 3 April 2014, Satinah akan menghadapai hukuman pancung di Arab Saudi. Eksekusi tidak akan dilakukan jika ganti rugi dibayar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar dibayar.

Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka menegaskan, sebenarnya tidak setuju masalah hukum TKI di Arab Saudi diselesaikan dengan membayar uang pengampunan atau diyath. Namun, untuk kasus Satinah sangat mendesak.

"Apabila pemerintah tak berikan perlindungan dan pendampingan hukum secara optimal, sebagai kompensasi dari kelalaian, maka dalam kasus Satinah bayar diyath adalah keharusan," jelas Rieke saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Menurut Rieke, tak ada alasan pemerintah diam pada nyawa Satinah yang segera dipancung "Tak ada alasan tak bayar, anggaran pasti ada," tegas politisi PDIP ini.

Satinah merupakan TKI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Satinah mendapat vonis hukuman mati oleh pengadilan Buraidah, Arab Saudi.

Kasus Satinah bermula ketika dia ditetapkan sebagai pembunuh majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem, Arab Saudi dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal pada Juni 2007.

Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010 Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya, Satinah menghadapi algojo pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga 3 kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013.

Pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf asal mengganti diyat 10 juta riyal dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan, terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012. Diyath kemudian ditawar menjadi 7 juta riyal.

Nasib Satinah saat ini ada di tangan ahli waris korban. Jika tawaran uang diyat 4 juta riyal diterima, maka Satinah dipastikan akan segera bebas. Namun jika ditolak, kemungkinan besar nasib Satinah akan berakhir di tangan algojo sekitar 3 April 2014.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Diyat TKI Satinah Baru Terkumpul Rp 12 M, Kurang Rp 9 M

8 TKI Asal Jateng Terancam Hukuman Mati di Berbagai Negara

Pesan TKI Satinah yang Divonis Mati kepada Anaknya

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya