Petinggi PKS Hilmi Aminuddin Jadi Saksi Sidang Daging Sapi

Mentan Suswono, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah juga akan bersaksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Mar 2014, 11:39 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 11:39 WIB
2foto-hilmi130516c.jpg
Hilmi Aminudin melemparkan senyum saat keluar dari gedung KPK . Pengamanan Hilmi kali ini lebih longgar dibandingkan pada saat kedatangan sebelumnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Dengan mengenakan kemeja koko warna putih dipadu kopiah putih serta celana panjang hitam, Hilmi tiba di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/3/2014) sekitar pukul 10.55 WIB.

Ketika ditanya perihal kedatangannya menjadi saksi ini, Hilmi enggan berkomentar. Dengan pengawalan ketat pengawalnya, Hilmi meninggalkan awak media.

Adapun selain Hilmi, sejumlah saksi lain dijadwalkan bersaksi dalam persidangan terdakwa Maria Elizabeth Liman kali ini. Saksi-saksi tersebut di antaranya Menteri Pertanian Suswono, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, serta Jerry Roger. Termasuk, Soewarso yang diketahui sebagai orang dekat Mentan Suswono juga akan menjadi saksi.

Dalam sidang perdana pada Selasa 11 Maret 2014 lalu, Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama didakwa memberikan hadiah serta janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR.

Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah, teman dekat mantan Presiden PKS tersebut. Diduga uang itu diberikan sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Adapun kasus ini telah menjerat sejumlah orang, yakni Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Saksi Sebut Bos Indoguna Tak Tahu Pencairan Uang ke Fathanah

Saksi Sebut Bos Indoguna Tak Tahu Pencairan Uang ke Fathanah - See more at: http://www.liputan6.com/search?q=sapi#sthash.43qHjRZz.dpuf
Saksi Sebut Bos Indoguna Tak Tahu Pencairan Uang ke Fathanah - See more at: http://www.liputan6.com/search?q=sapi#sthash.43qHjRZz.dpuf

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya