Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Balita Semarang Didukung KPAI

Bahkan para hakim itu dapat dijadikan sebagai contoh hukum di Indonesia.

oleh Tia Fitriyyah diperbarui 04 Apr 2014, 15:53 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 15:53 WIB
Terpidana pembunuhan balita
2 Terdakwa pembunuh dua balita menunduk mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. (Liputan6.com/ Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa pembunuh sadis 2 balita di Jalan Mulawarman, RT 01/RW 01 Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Oktober 2013 lalu divonis seumur hidup oleh hakim. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis 3 April 2014.  

Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mendukung vonis terhadap 2 terdakwa, Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) itu.

"Kita kepada Pak Hakim berterima kasih dengan vonis seumur hidup kepada pelaku, Ahmad Musa. Apa yang dilakukan sang hakim harus kita dukung," kata Erlinda di Cireundeu, Tangerang Selatan, Jumat (4/4/2014).

Menurutnya, KPAI mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh para hakim tersebut. Bahkan para hakim itu dapat dijadikan sebagai contoh hukum di Indonesia.

"Semoga ini jadi momentum yang baik agar sistem dan peradilan anak Indonesia bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan," harap Erlinda.

Senada dengannya, Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim kepada pembunuh 2 balita itu.

"Kami berharap hukum di Indonesia khususnya hukum yang melindungi anak seyogyanya diterapkan dengan baik di Indonesia," papar Ka Seto.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, Bambang Setyanto, Ahmad Musa divonis penjara seumur hidup dan Abdur Rochman diganjar penjara 20 tahun. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah membuat keluarga korban mengalami duka berkepanjangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap 2 terdakwa memiliki peran berbeda sehingga hukuman yang diberikan kepada mereka pun tak sama. Musa sebagai eksekutor, sedangkan Abdur Rohman tidak melihat Musa saat menghabisi dua balita tersebut.

Meski demikian, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP.

Dua pria asal Jepara itu sebelumnya membunuh dua balita, Nadin Aulia Zahrani Wiyono (2,5) dan Keanu Rifky Antosena Wiyono (1) secara sadis. Keduanya dibunuh dengan linggis. Dua balita itu menangis karena mendengar pembantu rumah tangga, Murni, yang dianiaya sang perampok.

Mereka merampok ketika pemilik rumah sedang bekerja. Dua terdakwa dapat masuk ke rumah itu dengan modus menghampiri Murni yang menjadi pacar Musa. Selain membunuh, mereka mencuri gelang emas seberat 10 gram, 5 anting, 4 cincin, 1 liontin, telepon genggam, kamera digital, serta uang Rp 1,5 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang menuntut kedua terdakwa diganjar hukuman mati. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Pembunuh 2 Balita di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

Ibunda Iqbal Belum Stabil, Pernyataan Masih Berubah Ubah

Demi Anak, Ibu di Bogor Nekat Tipu 14 Tetangga

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya