Berkas Kasus Suap Lebak Lengkap, Ratu Atut Segera Disidang

KPK menyelesaikan dan melengkapi pemberkasan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus suap Pilkada Lebak, Banten.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Apr 2014, 13:48 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 13:48 WIB
[FOTO] Wajah Datar Ratu Atut Ketika Diperiksa KPK
Usai diperiksa KPK, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hanya tertunduk (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dan melengkapi pemberkasan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam dugaan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Atut segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rampungnya pelengkapan berkas itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Atut, Andi Simangunsong, Selasa (15/4/2014). "Benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta.

Andi menjelaskan, pemberkasan perkara itu hanya untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Sementara kasus lainnya, yakni kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten masih dalam tahap proses penyidikan. "Informasi yang kita dapat saat ini baru Pilkada Lebak, yang lain belum," ujar Andi.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Ratu Atut dipanggil penyidik KPK, hari ini. Pemanggilan untuk menandatangani berkas pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atut dijerat bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, pengacara Susi Tur Andayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kuasa hukum Atut yang lain, TB Sukatma menjelaskan, pada akhir bulan ini paling lambat proses pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan dilakukan. "Dalam waktu ke depan klien kami akan mengikuti proses persidangan. Kalau tidak salah, sekitar akhir bulan ini sudah dilimpahkan ke tahap persidangan," kata Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Sukatma melanjutkan, sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap kliennya tinggal hitungan minggu lagi. Tepatnya sekitar awal bulan depan. "Sekitar awal bulan Mei sudah mulai sidang perkara Ibu Atut dalam perkara suap Pilkada Lebak," ucapnya. (Yus Ariyanto)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya