Kasus Videotron, Saksi: PT Milik Anak Syarief Hasan Penuhi Syarat

Sidang kasus videotron kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Apr 2014, 20:45 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 20:45 WIB
Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Dimulai Pekan Ini
Berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka bea cukai, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tahun anggaran 2012 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang hari ini, beragendakan mendengarkan keterangan 4 saksi pegawai PNS di Kemenkop dan UKM.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Fitriadi Widodo, Surmanto, Casika, dan Eli Muhtoria. Keempatnya memberi keterangan untuk terdakwa Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/4/2014).

Saksi Fitriadi Widodo mengatakan, pernah mendapat perintah lisan dari Kepala Biro Umum Kemenkop Hasnawi Bachtiar. Dia diminta mencari data pembanding untuk melengkapi dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek videotron.

"Beliau meminta melengkapinya, saya menambahkan pembanding dari internet," kata Fitriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Fitriadi mengatakan, dokumen HPS telah disusun oleh Hasnawi yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini. "Yang saya dapat dari internet hanya untuk LED, harga genset dan lainnya. Datanya sudah ada sebelumnya," tambahnya.

Data yang dimaksud oleh Fitriadi adalah rincian biaya untuk pekerjaan persiapan yang meliputi pekerjaan bongkaran, pembersihan lokasi, drawing, mix design, pengukuran lokasi, listrik kerja dan pengujian dinding penyangga. Fitriadi pun membenarkan total harga untuk pekerjaan persiapan mencapai Rp 411 miliar.

"Setelah selesai saya laporkan ke Kasubag sarana dan prasarana untuk diteruskan ke Kabag," ucapnya.

Saksi lainnya yaitu Surmanto yang bertugas sebagai ketua Pokja proyek menerangkan diputuskannya PT Imaji Media sebagai pemenang lelang proyek karena mengajukan penawaran dengan harga paling rendah dibanding PT Batu Karya Mas.

Saat itu, PT Imaji Media menawarkan harga penawaran Rp 23,410 miliar sementara PT Batu Karya Mas Rp 23,444 miliar. "Imaji memenuhi persyaratan. Kedua, nilainya paling rendah," ucap Surmanto.

Surmanto mengaku tidak mendapat arahan dari atasan untuk memenangkan PT Imaji Media. "Tidak bu, karena sudah di komputer semua," tuturnya.

PT Imaji Media adalah perusahaan milik Riefan Avrian putra dari Menkop dan UKM Syarief Hasan. Sementara Hasnawi meninggal dunia saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Maret 2014.

Dalam sidang dakwaan terdakwa Hendra Saputra, Direktur Utama PT Imaji Media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012.

Riefan Avriaputra dari Menkop dan UKM

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya