Hakim MK: Sebagai Ketua Panel, Akil Aktif Periksa Perkara

Hakim MK Maria Farida Indrati ditanya sejumlah hal terkait penanganan perkara pilkada di MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Apr 2014, 13:04 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2014, 13:04 WIB
[FOTO] Saksi Beberkan Sosok Tersangka Susi Tur Andayani
Hakim MK Maria Farida Indrati yang hadir sebagai saksi memuji sosok Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai advokat (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati memberikan kesaksian. Dalam sidang itu, Maria ditanya sejumlah hal terkait penanganan perkara pilkada di MK.

Maria mengaku menjadi Anggota Panel penanganan Pilkada Provinsi Banten 2011. Saat itu, dia bersama Anwar Usman menjadi Anggota Panel, sedangkan Ketua Panel adalah Mahfud MD. Usai memberi pernyataan soal Pilkada Banten itu, Tim Kuasa Hukum Wawan kemudian bertanya kepada Maria. Mereka bertanya soal apakah hakim bisa bertemu pihak berperkara.

"Apa pihak terkait bisa menemui hakim panel?" tanya Tim Kuasa Hukum Wawan kepada Maria di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Maria menjawab pertanyaan itu. Kata Maria, hakim tidak pernah bertemu pihak yang berperkara. "Tidak pernah menerima pihak terkait. Kami itu saling mengingatkan setiap sidang, hati-hati. Sebelum putusan juga kami selalu mengucap doa," kata Maria.

Maria yang merupakan satu-satunya hakim konstitusi perempuan sejak era MK masih dipimpin Mahfud MD itu juga membantah, ada aliran uang yang diterimanya dari pihak berperkara. Khususnya sengketa Pilkada Lebak. Namun, terkait apakah ada penerimaan oleh Akil, Maria mengaku tidak mengetahuinya.

Kendati begitu, Maria mengakui, fungsi Ketua Hakim Panel adalah aktif dalam memeriksa perkara. Dan dalam sengketa Pilkada Lebak, Akil adalah Ketua Hakim Panel.

"Karena ketuanya memang harus memeriksa perkara dari awal sampai akhir. Biasanya kami kalau ingin bertanya, tulis dalam kertas, lalu sampaikan ke ketua. Nanti ketua yang aktif bertanya. Itu untuk mempersingkat persidangan, karena waktunya 14 hari," kata Maria.

Apa dengan begitu ketua panel bisa mempengaruhi pengambilan keputusan para anggota hakim panel? "Tidak bisa," kata Maria.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 ini, Wawan diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan dengan maksud memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wabup Lebak, Amir Hamzah-Kasim. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya