Liputan6.com, Bandung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu lembaga yang berkaitan erat dengan sistem jaminan sosial di Indonesia. BPJS dirancang untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat khususnya para pekerja.
Lembaga ini menyelenggarakan program jaminan sosial dan dibagi dalam dua jenis utama yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan untuk seluruh warga negara.
Baca Juga
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun. Adapun salah satu program penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT atau Jaminan Hari Tua.
Advertisement
Melansir dari situs resminya, JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program untuk memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT sendiri berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Kemudian iuran tersebut dikumpulkan serta dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga masa pencairan tiba.
Dana program ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, penting untuk diketahui jika ingin mengklaim dana JHT harus memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Kriteria Mengajukan Klaim JHT
Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim JHT harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini di antaranya:
- Usia pensiun 56 tahun.
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen.
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.
Advertisement
Cara Klaim JHT Secara Online
Mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui platform resminya. Berikut ini cara-cara klaim JHT secara online menggunakan handphone:
Cara Klaim JHT Menggunakan Aplikasi JMO
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO di ponsel. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone dan jika berhasil terunduh bisa mengikuti langkah berikut.
1. Bagi peserta yang belum memiliki akun bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta dan untuk peserta yang sudah memiliki akun bisa masuk menggunakan email atau password yang telah terdaftar.
2. Ketika aplikasi berhasil terbuka pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama.
3. Pastikan internet dalam kondisi baik agar proses berjalan lancar.
4. Setelah menu terbuka, isi formulir klaim dengan benar dan akurat terutama ketika mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
5. Setelah pengisian dan unduh dokumen selesai peserta dapat melakukan verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
6. Proses verifikasi bisa dilakukan di lokasi yang terang dan koneksi internet yang stabil.
7. Setelah verifikasi selesai peserta tinggal menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
8. Peserta dapat memantau perkembangan status klaim di aplikasi JMO.
9. Jika pengajuan telah disetujui maka dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang sudah didaftarkan.
