Paedofil Sukabumi Sudah Cabuli 38 Bocah

Polisi menangkap pria 24 tahun berinisial AS yang merupakan pelaku pencabulan bocah atau paedofilia.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 02 Mei 2014, 16:06 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2014, 16:06 WIB
Ibu Korban Pelecehan Seks di JIS: Anak Saya Pahlawan
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria 24 tahun berinisial AS yang merupakan pelaku pencabulan bocah atau paedofilia. Dari hasil pemeriksaan sementara, selain mencabuli bocah 11 tahun, ada 38 anak lain yang jadi korban AS.

"Dari keterangan pelaku, dia (AS) mengaku telah melakukan aksinya (pencabulan) sebanyak 38 kali," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (2/5/2014).

Ditambahkan Hari, rata-rata bocah yang menjadi korban pencabulan AS berusia antara 6 tahun hingga 11 tahun. "Dari keterangan sementara, pelaku (AS) mengenali 15 orang korbannya," jelas Hari.

Hari menuturkan, pihaknya hingga kini masih belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait kasus tersebut karena masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota.

"Nanti bila ada perkembangan lebih lanjut akan kita informasikan. Kita masih mendalami kasus ini," pungkasnya.

AS (24) ditangkap petugas Satuan Reskriml Polres Sukabumi Kota, karena melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia 11 tahun berdasarkan dari laporan orangtua korban.

AS yang merupakan warga Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ditangkap Jumat tanpa perlawanan. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya