Modus Paedofil Sukabumi Cabuli 38 Bocah

"Tidak menutup kemungkinan korban ada di daerah lain," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 03 Mei 2014, 06:41 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2014, 06:41 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Sembuh
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Bandung - Polisi hingga kini melakukan pemeriksaan terhadap AS (24) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 38 bocah berusia antara 6 hingga 13 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso mengatakan modus pelaku agar bisa melakukan aksi pencabulan adalah dengan mengiming-imingi sejumlah uang.

"Pelaku membujuk para korbannya agar mau untuk dicabuli dengan uang antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu," kata Hari melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (2/5/2014).

Hari mengaku belum bisa memastikan korban pencabulan itu hanya bocah dari lokasi sekitar AS. Pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut. "Tidak menutup kemungkinan korban ada di daerah lain," pungkasnya.

AS diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia 11 tahun berdasarkan dari laporan orang tua korban.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi itu ditangkap Jumat 2 April 2014 tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, AS menggaku telah melakukan aksi pencabulan kepada 38 bocah antara usia 6 hingga 13 tahun. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya