Liputan6.com, Sukabumi - Hasil penyelidikan sementara Polres Sukabumi Kota mencatat, jumlah korban kekerasan seksual anak oleh Andri Sobari alias Emon, kini bertambah menjadi 73 anak. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah keluarga korban yang melapor ke Polsek Citamiang, Kota Sukabumi.
"Diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah, karena masih ada beberapa keluarga yang melaporkan bahwa anaknya menjadi korban Emon," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso kepada Antara, Minggu (4/5/2014).
Menurut Hari, dari laporan terakhir yang masuk, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual Emon tidak hanya di satu kecamatan. Namun hingga di dua kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Lembursitu dan Baros.
Hari mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau para orangtua untuk segera melapor ke Polres Sukabumi Kota atau polsek terdekat, jika ada anaknya yang menjadi korban.
"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh anggota untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya," tambah dia.
Sementara, satu keluarga korban baru saja melaporkan anak lelakinya menjadi korban kekerasan seksual Emon. Korban berumur 9 tahun yang berinisial RZ warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembur Situ ini mengaku dipaksa Emon untuk melayani nafsu bejatnya.
"Dari pengakuan anak saya, tersangka melakukan hal tidak senonoh itu di dalam bekas kolam pemandian air panas di Kecamatan Citamiang, informasinya anak saya dilakukan tidak senonoh itu Januari lalu," kata ibu sang korban.
Emon ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat 2 Mei lalu. Ia diduga melakukan pencabulan kepada bocah berusia 11 tahun berdasarkan dari laporan orangtua korban.
Dari hasil pemeriksaan Minggu 4 Mei 2014 siang, polisi mencatat korban Emon mencapai 52 bocah, dengan modus memberikan sejumlah uang. Belasan korban bahkan diduga mengalami luka parah di bagian anusnya.
Emon sendiri mengaku telah melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia antara usia 6 tahun hingga 13 tahun. Kini dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hari sebelumnya menyatakan, Emon akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 293 KUHPidana tentang Pencabulan dan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berkelanjutan.
"Total maksimal hukuman mencapai 20 tahun kurungan penjara," kata Hari kepada Liputan6.com di Sukabumi, Jabar, Minggu 4 Mei 2014. (Ant)
Energi & Tambang