Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara mengatakan dari penelitian yang dilakukannya, ditemukan adanya kejanggalan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Diduga Bank Indonesia mengubah peraturan BI agar Bank Century dapat pendanaan FPJP," ujar Wara saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Wara mengatakan, berdasarkan Rapat Dewan Gubernur pada 14 November 2008 yang isinya adalah merevisi PBI, syarat pemberian FPJP yang semula minimal capital adequacy ratio atau rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen diubah. Karena tertulis positif saja tanpa menyebut batas angka. Ada juga pengubahan agunan kredit dari 12 bulan jadi 3 bulan.
"Saat resmi diberikan FPJP 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008. Meski CAR terkini 31 Oktober sudah terbukti negatif," ujarnya.
BPK juga menemukan rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century. Seharusnya Bank Century sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005.
BPK juga menyoroti soal penerimaan dana peminjaman dari Robert Tantular kepada Budi Mulya sebesar Rp 1 miliar. Padahal, saat itu sedang terjadi proses pengambilan keputusan tentang FPJP.
Di tempat yang sama, sebelumnya pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Sri Rejeki menegaskan ucapan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pemberian FPJP untuk Bank Century oleh Kementerian Keuangan tidak lazim lantaran adanya krisis ekonomi.
Menurutnya, kalaupun terdapat indikasi krisis, perlu adanya pendalaman dalam waktu yang lama untuk mengambil sebuah keputusan. Sebuah keputusan penting tidak bisa diambil dalam waktu singkat.
"Tidak lazim. Karena semua butuh proses, butuh pemikiran mendalam. Lebih-lebih sebagai institusi itu untuk kepentingan publik," katanya saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditambahkan, jika Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas itu terkait adanya krisis ekonomi perbankan pada 2008, tetapi jika dilihat dari tata ekonomi Indonesia, krisis ekonomi itu dinilainya belum bermasalah.
"(Krisis) tahun 2008 tidak berasa. Krisis 2008 nampak tidak berat dan mendasar untuk ekonomi Indonesia jika dibandingkan krisis 1998," ucap Sri Rejeki. (Sss)
BPK: BI Diduga Ubah Peraturan Agar Bank Century Diberi FPJP
Penelitian yang dilakukan BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.
diperbarui 05 Mei 2014, 18:28 WIBDiterbitkan 05 Mei 2014, 18:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Guyur Jakarta, 2 RT di Kembangan Jakarta Barat Tergenang
Resep Rice Bowl Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari, Lengkap dengan Variasinya
Deretan Rumah Pesohor Hollywood yang Hangus karena Kebakaran Hutan di Los Angeles, Nikita Willy Ikut Berdoa
Bisakah Obat Kumur Menyebabkan Hipertensi? Ini Faktanya
6 Arti Mimpi Tersesat di Jalan, Pertanda Rezeki hingga Peringatan Masa Depan
Harga Emas Antam 9 Januari 2025 Naik Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Casemiro Dapat Tawaran dari Arab Saudi, Gajinya Hampir 2 Kali Lipat di Manchester United
Olahan Ikan Bilih Endemik Danau Singkarak yang Semakin Langka
Infografis Waspada Penyebaran Virus HMPV di Tanah Air, Gejala hingga Pencegahannya
Mahalini Hamil, Ayah Sebut Rizky Febian 100 Persen Siap Jadi Suami Siaga
Resep Gyoza Ayam Lezat dan Praktis untuk Dibuat di Rumah
Profil Nurul Qomar yang Meninggal Dunia, Pelawak 4 Sekawan yang Pernah Jadi Wakil Rakyat di Senayan