Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap penjual bakso yang menggunakan daging babi hutan atau celeng yaitu Sutiman Wasis Utomo (45). Sutiman dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka terbukti mencampur daging babi hutan dalam olahan baksonya," kata Kapolsektro Tambora Kompol Deddy Tabrani, di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Deddy menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru sebulan berjualan bakso dengan menggunakan daging celeng. Pasokan daging celeng itu dari tersangka J yang berada di Cengkareng.
Pengungkapan bakso menggunakan daging celeng itu bermula dari laporan konsumen tersangka. Sang korban merasakan ada perbedaan rasa dari bakso yang dibelinya. "Berdasarkan hasil uji laboratorium, bakso milik tersangka terindentifikasi berunsur daging babi," tambah Deddy.
Dari kios bakso tersangka di RT 07/08 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat polisi mengamankan barang bukti alat jualan bakso berupa dandang, kompor, dan panci berikut 2 gerobak dorong.
Tersangka yang sudah lebih dari 20 tahun berdagang bakso sekarang mendekam di tahanan Mapolsektro Tambora. "Tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," ucap Deddy. (Yus)