Jumlah Korban Paedofil Emon Bertambah Jadi 110 Anak

Ketua Komnas PA mengecam para pelaku pelecehan seksual anak. Di sejumlah negara, pelaku pelecehan seksual harus dikebiri.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 06 Mei 2014, 18:26 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 18:26 WIB
Pelecehan Seksual
(Foto:istimewa)

Liputan6.com, Sukabumi - Satu per satu korban-korban Andri Sobari alias Emon terus bermunculan. Hingga sore ini jumlah korban sudah mencapai 110 anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Emon.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (6/5/2014), dengan menggunakan angkot, bersama orangtuanya para korban mendatangi Rumah Dinas Walikota Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan medis. Mereka diperiksa sejumlah dokter dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.

Selain Emon, kini Polresta Sukabumi masih mengejar 2 tersangka lainnya yang berinisial RK dan DN.

Di mata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Bahkan seperti di sejumlah negara, pelaku pelecehan terhadap anak harus dikebiri atau dihilangkan hasrat seksualnya dengan cara menyuntikan zat kimia ke alat kelaminnya. Ini dilakukan agar memberikan efek jera pada pelaku.

Ulah biadab Emon terkuak setelah ada seorang warga yang melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Sukabumi, Kamis 1 Mei lalu. Berawal dari 1 laporan, korban Emon pun satu per satu melapor. Usia korban antara 6 hingga 13 tahun dan sebagian besar tinggal di dekat rumah tersangka. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya