KPK: Dahsyat, Rachmat Terlibat Suap Konversi Lahan Hutan 2.754 Ha

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pengalihan lahan di Kota Hujan tersebut.

oleh Widji Ananta diperbarui 08 Mei 2014, 23:20 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 23:20 WIB
Rachmat Yasin
Senin (13/01/14), Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Bogor. Mereka adalah Bupati  Bogor Rachmat Yasin, Kadis Pertanian dan Kehutanan Muhammad Zairin, serta pihak swasta YY.

"Kasusnya berkaitan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan. Dengan uang suap Rp 4,5 M. Dia meminta rekomendasi atas luas kawasan hutan 2.754 ha. Jadi ini dahsyat. Ini dasar pemberian suapnya itu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Bambang mengatakan, dari ke-3 tersangka tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pengalihan lahan di Kota Hujan tersebut. "Bahwa pihak tersanngka, tidak menutup adanya pihak-pihak lain akan ada tersangka lain. Ada pihak-pihak lain yang terlibat. Tergantung pemeriksaan. Kita usut tuntas," kata dia.

Rahmat Yasin ditetapkan tersangka penerima dan melanggar pasal 12 a dan b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tipikor dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

MZ dikenakan pasal 12 a dan b, atau pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan YY, selaku pemberi dari PT BJA melanggar pasal 5 ayat 1 a dan b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rachmat Yasin dan M Zairin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan 2 pejabat Bogor ini menggunakan 4 mobil KPK yang disiapkan di 2 lokasi berbeda. Pertama, di sebuah restoran daerah Bogor. Di tempat ini KPK mengamankan MZ dan FXY dari pihak swasta.

"Di restauran Sentul. Diamankan 2 orang. FXY dari swasta dan MZ, Kepala Dinas Kabupaten Bogor, pada pukul 16.15 WIB," ujar Juru bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7  Mei.

Setelah FXY dan MZ ditangkap, keduanya dibawa ke sebuah kantor yang tak jauh dari restoran itu. Di sana, ditemukan uang dalam pecahan rupiah yang berjumlah sekitar miliaran.

"Kemudian diamankan RY (Rachmat Yasin) di sebuah rumah di Perumahan Yasmin sekitar pukul 19.00 WIB," ujarnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya