BNN Gerebek Gudang Narkoba di Pontianak

Dari gudang tersebut, petugas BNN menyita 4,6 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 14 Mei 2014, 00:46 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 00:46 WIB
Sabu-lip-petang-140430
(Antara/Fanny Octavianus)

Liputan6.com, Pontianak - Berawal dari sebuah penangkapan 4 kurir narkoba jenis sabu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta pada 20 April 2014. 4 Orang itu diketahui berinisial TK, HM, JK, dan ZL asal Kediri, Jawa Timur.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Jakarta AKBP Muhammad Nasrun M, menerangkan dari hasil penyidikan terhadap keempat tersangka tersebut diperoleh informasi bahwa mereka mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Narkoba jenis sabu yang mereka edarkan itu berasal dari Malaysia. Jaringan sindikat ini mempunyai wilayah operasi Pontianak, Semarang, Kediri, Jakarta. Dari Pontianak sabu tersebut dibawa untuk diedarkan menumpang kapal Pelni KM Leuseur dengan rute Pontianak - Semarang kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat ke daerah Kediri dan Jakarta," terang Nasrum kepada wartawan di Kantor BNN Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/5/2014).

Dari kejadian kasus narkotika tersebut, jelas Nasrun petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan yang memakan cukup lama. "Pada hari Minggu 11 Mei 2014 sekira pukul 23.30 WIB petugas BNN bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang dijadikan gudang untuk menyimpan narkoba di wilayah Kecamatan Pontianak Timur," jelasnya.

Hasil pengerebekan itu, petugas menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu berbentuk bubuk kristal putih. "Jumlahnya sebanyak 4.650 kilogram sabu dan 3.930 butir pil inex (ekstasi) yang diduga mengandung narkotika yang disimpan dalam rumah itu," ujarnya.

Saat ini petugas BNNP Kalimantan Barat dan BNN Jakarta mengamankan 1 tersangka dengan inisial MSA. Petugas, menurut Nasrun masih mengejar tersangka yang menjadi pelaku utama dari jaringan narkoba untuk pengembangan.

Nasrun menambahkan, kejahatan terhadap narkotika jenis ini diancam Pasal 114 ayat 2 (menerima barang) dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Dan paling ringan 6 tahun dan pasal 112 ayat 2 (menyimpan atau menguasai) diancam hukuman yang sama minimal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Lebih lanjut Nasrun memaparkan, asumsi harga 4.650 kilogram sabu senilai Rp 9.350.000.000. Asumsi harga 3.930 butir inex senilai Rp 393.000.000. "Dari kejadian ini BNN bisa menyelamatkan anak bangsa," klaim Nasrun.

"Jika asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh banyak orang, maka kejadian ini akan ada calon korban anak bangsa sebanyak 18.600 orang bisa diselamatkan. (Dengan disitanya) pil inex, (maka) dapat menyelamatkan anak bangsa calon pengguna sebanyak 3.930 orang," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya