Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Susi Tur Andayani tertunduk lemas di hadapan majelis hakim. Susi yang berprofesi sebagai pengacara itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 7 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eddy Hartoyo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/5/2014).
Tak cuma itu, Jaksa pada KPK juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Susi bersama-sama mantan Ketua MK Akil Mochtar terbukti meminta uang suap Rp 3 miliar, yang akhirnya hanya terealisasi Rp 1 miliar kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penanganan Pilkada Lebak Banten.
Jaksa juga menyatakan, Susi bersama-sama dengan Akil terbukti meminta suap kepada Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto sebesar Rp 500 juta. Uang itu diminta terkait penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan 2010.
Adapun Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Susi. Hal-hal yang memberatkan, Susi sebagai praktisi hukum tidak mencerminkan upaya pemberantasan korupsi dan telah mencederai peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan yang meringankan, Susi dianggap telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Merespons tuntutan, Susi menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pribadinya. "Saya akan membuat (pleidoi) sendiri Yang Mulia," kata perempuan berkacamata itu dengan pelan. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar Butar menyatakan sidang ditutup dan kembali digelar pada 26 Mei 2014, dengan agenda pembacaan surat pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa. (Ans)
Dituntut 7 Tahun Penjara, Susi Tur Tertunduk Lemas
Jaksa pada KPK juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diperbarui 19 Mei 2014, 20:56 WIBDiterbitkan 19 Mei 2014, 20:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Parkinson, Gejala, dan Faktor Risikonya, Perlu Diketahui
Penyebab Haid Tidak Berhenti Selama 2 Minggu, Tak Boleh Diabaikan
Prabowo Optimistis Indonesia Mampu Hadapi Situasi Tarif Impor Trump
Penyebab Trombosit Turun pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Momen HUT Berlian PGI, Ada Ziarah ke Makam 6 Tokoh Oikumenis dan Penginjil di Minahasa
Penyebab ISK dan Langkah Pencegahannya, Tidak Boleg Diabaikan
Penyebab Kepala Kliyengan, Ketahui Penanganan dan Pencegahan
Awas! Dolar AS Dekati 17.000
Mengenal Morag Axis, Bagian dari Rencana Israel untuk Mengusir Warga Palestina dari Gaza
Dinas Lingkungan Hidup: Kualitas Udara Jakarta Saat Libur Lebaran 24 Maret-6 April 2025 Relatif Membaik
IHSG Trading Halt, Tengok Gerak Saham dengan Kapitalisasi Besar Ini
Penyebab Kencing Darah pada Pria, Perhatikan Gejala dan Pengobatannya