Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Susi Tur Andayani tertunduk lemas di hadapan majelis hakim. Susi yang berprofesi sebagai pengacara itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 7 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eddy Hartoyo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/5/2014).
Tak cuma itu, Jaksa pada KPK juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Susi bersama-sama mantan Ketua MK Akil Mochtar terbukti meminta uang suap Rp 3 miliar, yang akhirnya hanya terealisasi Rp 1 miliar kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penanganan Pilkada Lebak Banten.
Jaksa juga menyatakan, Susi bersama-sama dengan Akil terbukti meminta suap kepada Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto sebesar Rp 500 juta. Uang itu diminta terkait penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan 2010.
Adapun Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Susi. Hal-hal yang memberatkan, Susi sebagai praktisi hukum tidak mencerminkan upaya pemberantasan korupsi dan telah mencederai peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan yang meringankan, Susi dianggap telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Merespons tuntutan, Susi menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pribadinya. "Saya akan membuat (pleidoi) sendiri Yang Mulia," kata perempuan berkacamata itu dengan pelan. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar Butar menyatakan sidang ditutup dan kembali digelar pada 26 Mei 2014, dengan agenda pembacaan surat pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa. (Ans)
Dituntut 7 Tahun Penjara, Susi Tur Tertunduk Lemas
Jaksa pada KPK juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
diperbarui 19 Mei 2014, 20:56 WIBDiterbitkan 19 Mei 2014, 20:56 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Reff Itu Apa: Panduan Lengkap Memahami Referensi dalam Musik
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Depok 2024, Supian-Chandra Memimpin
IHSG Tinggalkan 7.200, Saham ADRO Masih Tersungkur Hari Ini 29 November 2024
Apa Itu Walimatul Safar: Tradisi Selamatan Sebelum Bepergian dalam Islam
Pinjam Rp 10 Triliun dari Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN masih Tunggu Sri Mulyani
Apa Fungsi Utama Microsoft OneDrive: Panduan Lengkap Penyimpanan Cloud
Hasil Quick Count Pilwalkot Medan dalam Pilkada 2024, Rico-Zaki Unggul dan Siapkan Ini untuk Medan
Peluang Karir Menjanjikan: Jurusan Tata Busana Bisa Kerja Apa?
Jenis Penelitian Ada Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Peneliti Pemula
Apa Arti BPUPK: Sejarah, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Profil Mayjen TNI Ariyo Windutomo, Kasetpres Baru Pengganti Heru Budi Hartono
Pho Itu Apa: Mengenal Sup Tradisional Vietnam yang Mendunia