Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu setelah pihaknya menemukan 2 alat bukti tindak pidana korupsi. Ini setelah beberapa kali pihaknya meminta keterangan serta dokumen yang dikumpulkan dari setiap penggeledahan.
Tak hanya di Indonesia, menurut Johan, tim penyidik juga terpaksa pergi ke tempat diselenggarakannya perjalanan haji di Arab Saudi untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
"Tim penyidik juga beberapa waktu lalu ke Arab Saudi untuk meminta keterangan dan mengumpulkan bukti," ujar Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Kepergian tim KPK ke Arab Saudi ini bukan berarti terdapat warga negara asing yang terlibat pada perkara penyelenggaraan haji senilai Rp 1 triliun tersebut, melainkan lantaran dugaan korupsi itu dilakukan di tempat tersebut.
"Permintaan keterangan di Arab Saudi. Tidak ada pernyataan menetapkan orang asing. Tapi locus (locus delicti atau tempat kejadian perkara) tidak hanya di Indonesia, tapi (juga) di Arab Saudi," kata Johan. (Ado)
KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Haji Hingga Arab Saudi
Menurut KPK, tempat kejadian perkara tidak hanya di Indonesia, tapi juga di Arab Saudi.
Diperbarui 23 Mei 2014, 01:14 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 01:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Pemilik Taman Safari Indonesia?
Bertemu Dubes Brasil, Menteri LH Bahas Isu Lingkungan Global
Peringati Hari Kartini, Transjakarta, LRT, dan MRT Sediakan Pintu Khusus bagi Wanita
Pramono Minta Pembangunan RSUD Cakung Selesai Tepat Waktu, Targetkan Beroperasi Akhir 2026
Kemacetan Horor di Pelabuhan Tanjung Priok, Pakar: Tanda Sistem Logistik Bermasalah
Libur Panjang Paskah, 108.647 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Secara Hukum
Pelindo Beri Kompensasi Biaya Tol hingga Akses Pelabuhan demi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok
Gempa Hari Ini Jumat 18 April 2025: Getarkan Dua Wilayah Indonesia
Pelindo Batasi Arus Keluar-Masuk Kontainer Buntut Macet Parah di Tanjung Priok
Libur Panjang Paskah, ASDP Antisipasi Lonjakan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk
Macet Horor di Tanjung Priok, Pelindo Targetkan Antrean Truk Peti Kemas Selesai Minggu