Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono batal diperiksa oleh jaksa penyidik. Tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan proyek pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler di Ibukota ini beralasan sakit, sehingga minta dijadwal ulang pemeriksaannya pada pekan depan atau 4 Juni mendatang.
"Kita dari kuasa hukum menyampaikan surat penundaan pemeriksaan dikarenakan Pak Udar keletihan, tadi saya sampaikan juga surat dokter. Pemeriksaan dijadwalkan 4 Juni," ujar pengacara Udar, Razman Arief kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Selain meminta penjadwalan ulang, Razman juga menyampaikan surat permohonan agar jaksa penyidik melakukan gelar perkara terhadap proyek senilai triliunan rupiah itu. Sebab, adanya kejanggalan terhadap status tersangka Udar. "Karena hingga saat ini kita (tim kuasa hukum) belum mengetahui bentuk kesalahannya," imbuh Razman.
Karena menurut dia saat pelaksanaan proyek Transjakarta itu kliennya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek yang ditangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kerja sama itu diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Tahun 2009 itu dibolehkan kerja sama dengan pihak ke-3, sehingga BPPT ini kan pihak ketiga," ujar dia.
Razman sendiri menuding Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi melakukan pembiaran selaku penanggung jawab anggaran dan pengangkatan KPA. Begitu juga hal-hal teknis yang dilakukan oleh PPK dan panitia lelang.
"Tapi dia (Udar) tidak punya intervensi pada KPA dan panitia lelang," tukas Razman.
Saat ini Razman telah meninggalkan Gedung Kejagung dan menuju Balaikota untuk menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok untuk meminta permohonan maaf karena telah mencederai profesi advokat.
"Rencana saya ke Balaikota mau minta konfirmasi ke Ahok karena pernyataannya telah merendahkan profesi advokat. Karena itu kami memberi waktu 3 x 24 jam kalau tidak dilakukan (Ahok) kami akan melaporkan dia ke Mabes Polri," pungkas Razman. (Ein)
Alasan Sakit, Udar Pristono Batal Diperiksa Jaksa
Mantan Kadishub DKI Jakarta ini minta dijadwal ulang pemeriksaannya pada pekan depan atau 4 Juni mendatang.
diperbarui 26 Mei 2014, 13:34 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 13:34 WIB
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembelian bus Transjakarta yang karatan pada 12 Mei 2014 lalu. 9Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan, Cegah Kanker Hingga Turunkan Risiko Penyakit Jantung
Resmi Masuk Indonesia, Harga Citroen C3 MT Mulai dari Rp 189,9 Juta
Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Filipina Jadi Penentu Gerbang Semifinal
Minuman Herbal Belum Terbukti Bisa Sembuhkan Katarak si Pemicu Disabilitas Netra
VIDEO: Korea Utara Punya Tempat Minum Bir yang Baru, Dimana?
Uwais Pictures Siapkan Proyek Film Terbaru Mereka, Salah Satunya Debut Penyutradaraan Iko Uwais
Kepala Bayinya Tak Terlihat saat Periksa USG, Kisah Calon Ibu Ini Bikin Haru
1.820 SPBU Pertamina Buka 24 Jam saat Libur Nataru 2024/2025
Potret Faby Marcelia Pakai Hijab Hadiri Kajian, Ungkap Senang Berkumpul di Circle Positif
Pangeran Harry Absen Lagi Perayaan Natal Keluarga Kerajaan, Putra Ratu Camilla Perdana Hadir
Kongo Gugat Apple Terkait Konflik Mineral
BP2MI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri