Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusbroto menerima rombongan Koalisi Melawan Lupa. Mereka terdiri dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada tragedi penghilangan paksa 13 aktivis pada tahun 1998 silam.
Menurut Ketua MPR kasus pelanggaran HAM berat tak akan pernah berhenti. Sebab, tak ada batasnya dan tidak ada kedaluwarsanya.
"Saya harus menyatakan pelanggaran HAM berat adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Bersifat non-kedaluwarsa dan borderless (tanpa batas)," kata Sidarto di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Sidarto menjelaskan, setiap persoalan yang berkaitan hukum harus diselesaikan. Karena berdasarkan undang-undang, Indonesia adalah negara hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengakui memang belum pernah berkonsultasi dengan 7 lembaga negara terkait pelanggaran HAM. Tapi, konsultasi tersebut akan secepatnya dilakukan.
"Belum pernah diagendakan ke forum ke konsultasi negara. Tapi konsultasi berikut kita bawa ke 7 lembaga negara. Peradilan HAM penghilangan paksa akan menjadi poin yang dibicarakan. Harus diungkap secara terbuka," terangnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan Presiden harus menjalankan 4 rekomendasi DPR. Sebab, rekomendasi tersebut berupa keputusan politik. "Rekomendasi DPR kepada pemerintah 2009 sampai hari ini masih tetap berlaku. Karena ini keputusan politik. Presiden harus menindaklanjuti," ucapnya.
"Kalau ada forum konsultasi, kita siap dan terbuka. 4 rekomendasi harus dijalankan," pungkasnya.
Berikut 3 tuntutan Koalisi Melawan Lupa menyikapi Tragedi Mei 1998 kepada MPR:
Pertama, mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk memastikan penyelesaian peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dan semua kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kedua, mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Ombudsman RI, dan Komnas HAM atas perbuatan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Presiden SBY terhadap rekomendasi DPR.
Ketiga, mengadakan konsultasi dan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong capres dan cawapres yang `bersih` dari berbagai persoalan.
Ketua MPR: Tragedi Mei 98 Kejahatan Luar Biasa dan Tanpa Batas
Ketua MPR menjelaskan, setiap persoalan yang berkaitan hukum harus diselesaikan. Karena berdasarkan UU, Indonesia adalah negara hukum.
diperbarui 02 Jun 2014, 14:50 WIBDiterbitkan 02 Jun 2014, 14:50 WIB
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998 Ruyati berjalan di depan mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Bournemouth vs Liverpool 1 Februari 2025 di Vidio
Burayot, Jajanan Manis Khas Garut
Beredar Kabar ASN Akan WFA Dalam Rangka Efisiensi Anggaran Prabowo, Ini Respon Sejumlah Kementerian
Mendiang Sinead O’Connor Wariskan Puluhan Miliar Rupiah kepada Anak-anaknya Sambil Berpesan agar Musiknya Dimanfaatkan
Konser Maroon 5 Jakarta Digelar di JIS Malam Ini, Berikut Cara Menuju Lokasi dan Perhatikan Rundownnya
Pramono Anung Bakal Buka Taman 24 Jam dan Putihkan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah di 100 Hari Kerja
Uni Emirat Arab Siap Gelontorkan Investasi Hijau di Indonesia
Pembalap MotoGP Luca Marini dan Joan Mir Jumpa Komunitas Penunggang Honda PCX di Cikarang
Kronologi Pesawat Medis Jatuh di Philadelphia, Sempat Hilang dari Radar dan Timpa Permukiman
Grayscale Luncurkan Dana Investasi Dogecoin
Perkuat Kemitraan, Menkopolkam: Presiden Prabowo Buka Babak Baru Kerja Sama Indonesia-India
Fungsi Hipotalamus: Pusat Kendali Vital Tubuh di Otak