Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusbroto menerima rombongan Koalisi Melawan Lupa. Mereka terdiri dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada tragedi penghilangan paksa 13 aktivis pada tahun 1998 silam.
Menurut Ketua MPR kasus pelanggaran HAM berat tak akan pernah berhenti. Sebab, tak ada batasnya dan tidak ada kedaluwarsanya.
"Saya harus menyatakan pelanggaran HAM berat adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Bersifat non-kedaluwarsa dan borderless (tanpa batas)," kata Sidarto di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Sidarto menjelaskan, setiap persoalan yang berkaitan hukum harus diselesaikan. Karena berdasarkan undang-undang, Indonesia adalah negara hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengakui memang belum pernah berkonsultasi dengan 7 lembaga negara terkait pelanggaran HAM. Tapi, konsultasi tersebut akan secepatnya dilakukan.
"Belum pernah diagendakan ke forum ke konsultasi negara. Tapi konsultasi berikut kita bawa ke 7 lembaga negara. Peradilan HAM penghilangan paksa akan menjadi poin yang dibicarakan. Harus diungkap secara terbuka," terangnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan Presiden harus menjalankan 4 rekomendasi DPR. Sebab, rekomendasi tersebut berupa keputusan politik. "Rekomendasi DPR kepada pemerintah 2009 sampai hari ini masih tetap berlaku. Karena ini keputusan politik. Presiden harus menindaklanjuti," ucapnya.
"Kalau ada forum konsultasi, kita siap dan terbuka. 4 rekomendasi harus dijalankan," pungkasnya.
Berikut 3 tuntutan Koalisi Melawan Lupa menyikapi Tragedi Mei 1998 kepada MPR:
Pertama, mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk memastikan penyelesaian peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dan semua kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kedua, mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Ombudsman RI, dan Komnas HAM atas perbuatan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Presiden SBY terhadap rekomendasi DPR.
Ketiga, mengadakan konsultasi dan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong capres dan cawapres yang `bersih` dari berbagai persoalan.
Ketua MPR: Tragedi Mei 98 Kejahatan Luar Biasa dan Tanpa Batas
Ketua MPR menjelaskan, setiap persoalan yang berkaitan hukum harus diselesaikan. Karena berdasarkan UU, Indonesia adalah negara hukum.
diperbarui 02 Jun 2014, 14:50 WIBDiterbitkan 02 Jun 2014, 14:50 WIB
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998 Ruyati berjalan di depan mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Bertemu Pangeran MBZ di Istana Qasr Al Watan
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Menit Akhir Menangkan PSIS atas Persik
7 Potret Onic Vior yang Lagi Viral, Foto Bareng Kekasih Jadi Sorotan
Jokowi Pilih Kampanye di Jawa Tengah Ketimbang Jakarta, Ridwan Kamil: Dimaklumi
Berhasil Jalani Kemoterapi, Kate Middleton Undang Penyintas Kanker ke Konser Natalnya di Westminster Abbey
Hasto PDIP: Pramono-Rano Tempatkan Diri Sebagai Wakil Rakyat, Bukan Perwakilan Raja
Kolesterol Bebek vs Ayam, Mana yang Lebih Aman Dikonsumsi?
Siap Menangkan Andika-Hendi di Cilacap, Relawan Perkasa Bercahaya Mendeklarasikan Diri
Media Sosial Milik Donald Trump Jajaki Bisnis Perdagangan Kripto
Apa Arti dari Warna Merah: Makna Mendalam dan Pengaruhnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judi Online Komdigi, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
5 Alasan Psikologis Mengapa Kamu Tidak Bisa Berhenti Memikirkan Seseorang