Liputan6.com, Jakarta - KPK masih mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sebanyak 3 saksi diperiksa dan dimintai keterangannya untuk Atut hari ini.
Ketiganya merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Ahmad Saepudin, Maman Suryana, dan Idealisman. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Sementara untuk tersangka Wawan, penyidik KPK juga berencana menghadirkan 3 saksi. Mereka adalah Jajang Lesmana, Derry, dan Ucok alias Harahap.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014. Kini pun keduanya sudah menjadi tahanan KPK.
Namun bukan sebagai tersangka kasus alkes, melainkan terkait dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjerat Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah MK kala itu.
Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)
Kasus Alkes Banten, KPK Periksa 6 Saksi untuk Atut dan Wawan
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014.
diperbarui 05 Jun 2014, 11:37 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 11:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Deforestasi: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
Praktis dan Lembut, Resep Bolu Kukus Oreo 2 Bahan yang Anti Gagal
54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat
Soal Transgender hingga Iron Dome, Ini 4 Perintah Eksekutif Trump terkait Militer AS
Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024
6 Potret Kuli Proyek Saling Bekerja Sama di Ketinggian, Enggak Takut Jatuh
Tahun Baru Imlek 2025: Perjalanan ke Asia Tenggara Termasuk Indonesia Melonjak
Jadwal Liga Champions 30 Januari 2025, Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Lim Ji Yeon Sempat Takut Main di Drakor The Tale of Lady Ok, Khawatir Tak Cocok Kenakan Hanbok
Libur Panjang Imlek 2025, Suspension Bridge Sukabumi Masih jadi Destinasi Wisata Favorit
6 Manfaat Kesehatan Air Rebusan Jinten, Tekan Efek Jangka Panjang Diabetes
Apakah Kepribadian Bisa Diubah? Fakta Menarik dari Sudut Pandang Psikologi