Kasus Alkes Banten, KPK Periksa 6 Saksi untuk Atut dan Wawan

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jun 2014, 11:37 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 11:37 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - KPK masih mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sebanyak 3 saksi diperiksa dan dimintai keterangannya untuk Atut hari ini.

Ketiganya merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Ahmad Saepudin, Maman Suryana, dan Idealisman. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Sementara untuk tersangka Wawan, penyidik KPK juga berencana menghadirkan 3 saksi. Mereka adalah Jajang Lesmana, Derry, dan Ucok alias Harahap.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014. Kini pun keduanya sudah menjadi tahanan KPK.

Namun bukan sebagai tersangka kasus alkes, melainkan terkait dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjerat Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah MK kala itu.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya