Liputan6.com, Jakarta - KPK masih mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sebanyak 3 saksi diperiksa dan dimintai keterangannya untuk Atut hari ini.
Ketiganya merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Ahmad Saepudin, Maman Suryana, dan Idealisman. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Sementara untuk tersangka Wawan, penyidik KPK juga berencana menghadirkan 3 saksi. Mereka adalah Jajang Lesmana, Derry, dan Ucok alias Harahap.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014. Kini pun keduanya sudah menjadi tahanan KPK.
Namun bukan sebagai tersangka kasus alkes, melainkan terkait dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjerat Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah MK kala itu.
Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)
Kasus Alkes Banten, KPK Periksa 6 Saksi untuk Atut dan Wawan
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014.
Diperbarui 05 Jun 2014, 11:37 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 11:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana Jika Arah Kiblat Sholat Salah? Simak Penjelasan Penentuannya
6 RT dan 2 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 175 Cm
Menunggu Realisasi Pembangunan Jalan Tol untuk Mudahkan Warga Garut
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Manchester City di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
7 Potret Outfit Manggung Lyodra yang Selalu Memesona, Berkelas dan Punya Ciri Khas
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG): Pengertian, Sejarah, dan Cara Perhitungannya
Viral Jalan Zig-zag dan Bergelombang di AS, Ternyata Ini Alasannya
Siap-Siap, Sekolah Mulai Lagi 9 April 2025
Hasil BRI Liga 1: Ferarri Diusir, Persija Keok di Kandang Madura United
H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Ini Alasan Sebenarnya Trump Kenakan Pajak Impor Tinggi
11 Tips Membersihkan Rumah Setelah Lebaran, Biar Tidak Kewalahan