Liputan6.com, Jakarta - Pengacara korban pelecehan di TK Jakarta International School (JIS) Andi Asrun, mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk menyerahkan surat permohonan penahanan 3 guru JIS yang ditunda proses deportasinya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (11/6/2014), permohonan dilakukan agar polisi mudah untuk menyidik ketiganya.
Menurut Andi penahanan ini merupakan prosedur standar di imigrasi sebelum memulangkan warga negara asing ke negaranya.
Sebelumnya 4 guru JIS diindikasi terlibat kasus pedofilia. Polisi telah meminta pihak imigrasi menunda deportasi beberapa guru itu Selasa pekan. Para guru tersebut dilaporkan karena diduga melakuakn kekerasan seksual.
Pemerintah Indonesia telah mendeportasi 14 guru JIS karena menyalahgunakan izin tinggal sejak 6 Juni hingga 9 Juni. Pihak JIS mengungkapkan guru yang dideportasi karena kesalahan administratif saja. (Mut)
Pengacara Serahkan Surat Permohonan Penahanan 3 Guru JIS
Menurut Andi Asrun, permohonan dilakukan agar polisi mudah untuk menyidik ketiganya.
Diperbarui 11 Jun 2014, 13:16 WIBDiterbitkan 11 Jun 2014, 13:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Baju Bridesmaid yang Anggun dan Modis, Cocok untuk Berbagai Tema Pernikahan
Cara Balik Nama Sepeda Motor, Pahami Prosedur dan Biayanya
6 Potret Istri Frans Faisal Umumkan Hamil Anak Pertama, Fuji Girang Punya Ponakan Lagi
350 Kata Kata Humor Receh Bikin Ngakak Seharian, Cocok untuk Menghibur Teman
Tak Terima Ditegur, Pemuda di Jaktim Nekat Tikam Pemilik Toko Kelontong
Viral Video Kolom Erupsi di Gunung Gede, Badan Geologi: Masih di Level Normal
Lucky Hakim Klarifikasi ke Jepang Tanpa Izin: Tiket Pesawat Sudah Dibeli dari Desember 2024
350 Kata Kata untuk Guru Ngaji yang Menyentuh Hati, Sosok Mulia Pengajar Al-Quran
Pemerintah: Gaji Buruh di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Jangan Ada PHK!
Tak Peduli Kerusakan Masif dan Bertambahnya Jumlah Korban, Israel Terus Bombardir Wilayah Gaza
350 Kata Kata Buat Orang Sakit, Penuh Doa dan Motivasi untuk Sembuh
Cara Balik Nama Mobil, Ketahui Proses dan Biayanya