Suap Pilkada Palembang, KPK Periksa Pegawai BPD Kalbar

KPK mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 dan pemberi keterangan palsu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Jun 2014, 11:47 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2014, 11:47 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 dan pemberi keterangan palsu. Pada kasus ini Walikota Palembang Romi Herto beserta istrinya, Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, hari ini penyidik memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 2 pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, yakni Hery Purnomo dan Nur Affandi. Keduanya diketahui adalah petugas Satuan Pengamanan (Satpam) BPD Kalbar.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti. Keduanya berstatus karyawati.

"Mereka juga jadi saksi," ucap Priharsa.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya