Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardhana yang karib disapa Wawan akan menghadapi sidang pembacaan putusan terhadap dirinya. Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wawan mengaku siap dengan apa yang akan menjadi keputusan majelis hakim.
Tak sampai di situ, Wawan juga mengklaim dirinya tidak ada kaitan langsung perihal suap sengketa Pilkada Lebak, termasuk Pilgub Banten tahun 2011 yang dimenangkan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
"Kan bisa lihat sendiri fakta persidangan," kata Wawan sesaat sebelum menuju lift di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain itu, dirinya juga berharap dalam menjatuhkan vonis majelis hakim bisa terang-benderang melihat fakta dalam persidangan. Wawan juga berharap majelis hakim bisa adil.
"Ya harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," ucap Wawan.
Di lantai 2 Pengadilan Tipikor, sudah menunggu Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Ia mengaku datang hanya untuk sekadar melihat keadaan Wawan, sebab untuk menjenguk adik Ratu Atut itu dirinya agak kesulitan.
"Mau lihat Wawan, di sana susah lihat atau jenguk Wawan," kata Idrus.
Jaksa KPK menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Pada perkara ini, Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) dituntut bersama-sama dengan Ratu Atut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar, melalui melalui Susi Tur Andayani terkait Pilkada Lebak, Banten.
Menurut Jaksa Edy Hartoyo, uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.
Wawan juga didakwa menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Untuk keperluan itu, Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi. (Sss)
Advertisement