Mantan Petinggi Adhi Karya Minta Hakim Memvonis Ringan

Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jun 2014, 13:16 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 13:16 WIB
Teuku Bagus Mokhamad Noor_20140313

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Agendanya nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pledoi kuasa hukumnya, Teuku Bagus meminta Majelis Hakim agar menjatuhi vonis dengan hukuman pidana yang tidak berat baginya. Sebab, dia ingin melanjutkan kembali aktifitasnya sebagai masyarakat dan warga negara.

"Kami mohon kepada majelis hakim agar kiranya majelis hakim dengan kemanusiaan, dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, agar terdakwa bisa kembali ke masyarakat guna dapat melanjutkan kehidupan dan kewajibannya sebagai warga negara," kata Kuasa Hukum Teuku Bagus, Haryo B Wibowo saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Haryo melanjutkan, bahwa kliennya selama persidangan ini telah menunjukkan sikap yang kooperatif. Dia juga tak pernah memperlihatkan hal-hal yang dapat menutupi kesalahan maupun jalannya pemeriksaan di persidangan.

Haryo pun mengaku, Teuku Bagus tak pernah berlarut-larut dalam memberikan keterangan. Justru sebaliknya, dia memberikan pernyataan secara gamblang apa yang ia ketahui.

"Lalu terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Haryo.

Selain itu, tambah Haryo, Teuku Bagus juga meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana denda yang seringan-ringannya pula kepada dia. Sebab, kliennya juga telah mengembalikan uang yang dituduhkan Jaksa, yakni sebesar Rp 4.532.964.740.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar harta benda terdakwa yang diblokir oleh KPK bisa dibuka. Terlebih menurutnya, ada beberapa harta yang disita merupakan milik anak dan istri dari Teuku Bagus, yang diperoleh dari hasil kerja anak dan istri dia.

"Mengingat harta tersebut hingga akhir jalannya persidangan ini sejatinya tidak berhubungan dengan perkara," kata Haryo.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Muhammad Noor dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Teuku Bagus telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selan itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Teuku Bagus dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya