Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat tidak terima dengan tuntutan 3 tahun penjara yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum KPK kepadanya.
Menurutnya, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenlu era Hassan Wirajuda, ia sama sekali tidak mengetahui praktik korupsi yang terjadi saat itu.
"Ini perbuatan orang lain. Perbuatan anak buah saya di luar sepengetahuan saya," ujar Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Sudjanan menuding, anak buahnya yang bernama Warsita Eka dan Putu Adyana merupakan pelaku korupsi dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 11,091 miliar tersebut.
"Pak Warsita Eka dan Putu Adyana. Semua diformat apa yang dilakukan dan kemudian saya ketiban, kejatuhan, apa namanya itu, tanggung jawab. Satu kata saja, mengerikan," kata dia.
"Mereka mau mengembalikan Rp 1,6 miliar. Kalau nggak terima, dari mana?" tanya balik Sudjanan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sudjadnan Parnohadiningrat dengan hukuman 3 tahun penjara lantaran dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional tahun 2004-2005.
Selain hukuman badan, Sudjanan juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Sudjanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. (Yus)
Eks Sekjen Kemenlu Sudjadnan Tak Terima Dituntut 3 Tahun
Menurutnya, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenlu era Hasan Wirajuda, ia sama sekali tidak mengetahui praktik korupsi yang terjadi saat itu.
diperbarui 25 Jun 2014, 15:16 WIBDiterbitkan 25 Jun 2014, 15:16 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjalanan Karier Dalton Knecht, Kisah Pebasket yang Bangkit dari Keraguan Menjadi Kunci Lakers
15 Tips Baterai HP Awet dan Tahan Lama Tanpa Ngecas
Rumah BUMN Binaan BRI Jadi Wadah Pelaku UMKM Tingkatkan Kompetensi dan Perluas Pasar
Trump Pilih Dr. Mehmet Oz Kepala Pusat Layanan Medicare dan Medicaid AS
Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Uang Kehormatan Panwascam Minimal 50 Persen
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar
Dorong Percepatan Elektrifikasi di Tanah Air, PEVS Siap di Gelar pada 2025
Proyek Premium Jadi Senjata Lippo Karawaci Capai Target Prapenjualan
Kunci Padu Padan Ballet Sneaker untuk Bergaya Feminin Kasual
Shin Tae-yong Respons Ancaman Mundur Ketum PSSI saat Kalah Lawan Jepang
Apple bakal Rilis AirTag 2 pada 2025, Apa Saja yang Baru?
Peluang Emas di Balik Kerja Sama Slovenia-DIY, Buka Jendela Baru ke Pasar Eropa