Eks Sekjen Kemenlu Sudjadnan Tak Terima Dituntut 3 Tahun

Menurutnya, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenlu era Hasan Wirajuda, ia sama sekali tidak mengetahui praktik korupsi yang terjadi saat itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Jun 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 15:16 WIB
Mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat
Mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat tidak terima dengan tuntutan 3 tahun penjara yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum KPK kepadanya.

Menurutnya, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenlu era Hassan Wirajuda, ia sama sekali tidak mengetahui praktik korupsi yang terjadi saat itu.

"Ini perbuatan orang lain. Perbuatan anak buah saya di luar sepengetahuan saya," ujar Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Sudjanan menuding, anak buahnya yang bernama Warsita Eka dan Putu Adyana merupakan pelaku korupsi dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 11,091 miliar tersebut.

"Pak Warsita Eka dan Putu Adyana. Semua diformat apa yang dilakukan dan kemudian saya ketiban, kejatuhan, apa namanya itu, tanggung jawab. Satu kata saja, mengerikan," kata dia.

"Mereka mau mengembalikan Rp 1,6 miliar. Kalau nggak terima, dari mana?" tanya balik Sudjanan.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sudjadnan Parnohadiningrat dengan hukuman 3 tahun penjara lantaran dianggap  terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional tahun 2004-2005.

Selain hukuman badan, Sudjanan juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Sudjanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya