Usai Anggoro, KPK Bidik Eks Menhut MS Kaban Jadi Tersangka SKRT

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW mengatakan pihaknya telah mendiskusikan hasil sidang tersebut tadi pagi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Jul 2014, 18:57 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 18:57 WIB
MS Kaban Bantah Rekaman Percakapan Dengan Anggoro
Saksi ahli Sugeng Joko Sarwono menilai rekaman suara hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi identik dengan suara MS Kaban dan terdakwa Anggoro Widjojo, Rabu (28/5/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).

Liputan6.com, Jakarta - KPK memastikan menindaklanjuti hasil sidang Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Tipikor, Anggoro divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW mengatakan pihaknya telah mendiskusikan hasil sidang tersebut tadi pagi. "Kita tadi pagi baru diskusikan hal itu," ujar BW di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

BW tak menampik jika mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban punya hubungan dengan Anggoro. Beberapa kali disebutkan dalam sidang, ada aliran uang dari Anggoro kepada Kaban terkait lolosnya anggaran SKRT di DPR.

"Setelah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, memang pertimbangan itu menjelaskan secara eksplisit, pola relasi dan pola hubungan antara terdakwa dan berbagai pihak lainnya, salah satunya MS Kaban," ujar BW

Mantan pengacara yang dulu kerap berperkara di MK ini menambahkan, KPK saat ini tengah menggali bukti lain selain yang tersaji di pengadilan. Sehingga, dari situ status Kaban akan ditentukan KPK sebagai bagian dari pengembangan terhadap kasus yang menjerat Anggoro.

"Mungkin yang dilakukan KPK adalah alat bukti lainnya selain keterangan saksi yang dikemukakan, kemudian mengambil langkah lanjutannya. Karena kita belum mengkaji, kita mesti melihat bukti-buktinya dan pemeriksaan itu harus hati-hati," ujarnya.

Vonis Anggoro
 
Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.

Tak cuma itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut 2004-2009.

Suap diberikan berkaitan dengan lolosnya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kemenhut, yang di dalamnya terdapat anggaran revitalisasi SKRT.

Perbuatan Anggoro melanggar hukum sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya