Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, sejauh ini belum ada penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Tapi bukan berarti KPK tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat Bos PT Radiokom Masaro Anggoro Widjojo.
Pria yang akrab disapa BW itu melanjutkan, KPK akan segera menggelar perkara atau ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, dalam persidangan terkuak bukti dan kesaksian yang secara eksplisit menyatakan Kaban menerima uang dari Anggoro.
"(Ekspose) Secepatnya. Setelah JPU melaporkan kepada pimpinan, baru kemudian diambil keputusan. Biasanya tergantung, apakah mau melakukan banding atau tidak. Kalau banding kan ada limitnya. Sekarang kan nggak banding, jadi JPU punya space yang lebih luas," kata BW di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
BW melanjutkan, Anggoro memang merupakan kunci kasus korupsi SKRT ini. Sebab, sewaktu Anggoro melarikan diri ke luar negeri, ada mata rantai yang terputus untuk bisa membuktikan beberapa pihak yang terlibat. Tak terkecuali Kaban.
"Nah sekarang setelah Anggoro hadir, sebenarnya pertimbangan hukum itu sudah menjelaskan, tapi kan nanti yang akan diperiksa di pengadilan bukan pertimbangan hukum dari kasus terdakwa, tetapi saksi-saksi yang relevan dan terkait untuk membuktikan itu," katanya.
Keterangan saksi-saksi dan juga bukti yang disajikan pada persidangan Anggoro itu akan jadi bahan KPK mengembangkan kasus ini ke arah lebih jauh. Khususnya menjerat Kaban.
"Pertimbangan hukum dari saksi yang mana, itu yang mesti dikaji. Itu akan dikonsolidasi dengan alat bukti yang dipersiapkan," ucap BW.
Vonis Anggoro
Â
Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Tak cuma itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut 2004-2009.
Suap diberikan berkaitan dengan lolosnya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kemenhut, yang di dalamnya terdapat anggaran revitalisasi SKRT.
Perbuatan Anggoro melanggar hukum sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Sss)
Tentukan Status Eks Menhut MS Kaban, KPK Akan Gelar Perkara
Bukti dan saksi yang disajikan pada persidangan Anggoro akan menjadi bahan KPK mengembangkan kasus lebih jauh. Khususnya menjerat MS Kaban.
diperbarui 03 Jul 2014, 19:21 WIBDiterbitkan 03 Jul 2014, 19:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal
Badai Cedera Hantam Arsenal, Hadapi Laga Krusial Tanpa Kehadiran Bukayo Saka
Gelar Acara Pendidikan, Upaya Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Tingkatkan Kompetensi Anggota
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish