Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, sejauh ini belum ada penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Tapi bukan berarti KPK tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat Bos PT Radiokom Masaro Anggoro Widjojo.
Pria yang akrab disapa BW itu melanjutkan, KPK akan segera menggelar perkara atau ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, dalam persidangan terkuak bukti dan kesaksian yang secara eksplisit menyatakan Kaban menerima uang dari Anggoro.
"(Ekspose) Secepatnya. Setelah JPU melaporkan kepada pimpinan, baru kemudian diambil keputusan. Biasanya tergantung, apakah mau melakukan banding atau tidak. Kalau banding kan ada limitnya. Sekarang kan nggak banding, jadi JPU punya space yang lebih luas," kata BW di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
BW melanjutkan, Anggoro memang merupakan kunci kasus korupsi SKRT ini. Sebab, sewaktu Anggoro melarikan diri ke luar negeri, ada mata rantai yang terputus untuk bisa membuktikan beberapa pihak yang terlibat. Tak terkecuali Kaban.
"Nah sekarang setelah Anggoro hadir, sebenarnya pertimbangan hukum itu sudah menjelaskan, tapi kan nanti yang akan diperiksa di pengadilan bukan pertimbangan hukum dari kasus terdakwa, tetapi saksi-saksi yang relevan dan terkait untuk membuktikan itu," katanya.
Keterangan saksi-saksi dan juga bukti yang disajikan pada persidangan Anggoro itu akan jadi bahan KPK mengembangkan kasus ini ke arah lebih jauh. Khususnya menjerat Kaban.
"Pertimbangan hukum dari saksi yang mana, itu yang mesti dikaji. Itu akan dikonsolidasi dengan alat bukti yang dipersiapkan," ucap BW.
Vonis Anggoro
Â
Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Tak cuma itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut 2004-2009.
Suap diberikan berkaitan dengan lolosnya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kemenhut, yang di dalamnya terdapat anggaran revitalisasi SKRT.
Perbuatan Anggoro melanggar hukum sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Sss)
Tentukan Status Eks Menhut MS Kaban, KPK Akan Gelar Perkara
Bukti dan saksi yang disajikan pada persidangan Anggoro akan menjadi bahan KPK mengembangkan kasus lebih jauh. Khususnya menjerat MS Kaban.
diperbarui 03 Jul 2014, 19:21 WIBDiterbitkan 03 Jul 2014, 19:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!