Dugaan Suap, Kejati Riau Periksa Bupati Kampar Jefri Noer

Ia diperiksa terkait dugaan suap Rp 600 juta dan pemberian mobil kepada mantan Direktur BPR Sarimadu Bangkinang.

oleh M Syukur diperbarui 04 Jul 2014, 05:21 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 05:21 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kampar Jefri Noer diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (3/7/2014). Ia diperiksa terkait dugaan suap Rp 600 juta dan pemberian mobil Chevrolet Captiva kepada mantan Direktur BPR Sarimadu Bangkinang, Kampar, HM Syafri.

Pantauan Liputan6.com, Jefri memenuhi panggilan penyidik mengendarai mobil Toyota BM 1089 FL. Tanpa komentar, ia langsung masuk ke ruang Pidsus Kejati Riau. Usai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Jefri masih tak mau meladeni pertanyaan wartawan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menjelaskan, Jefri diperiksa oleh penyidik bernama Meisner Manalu. "Kasus ini masih penyelidikan. Jefri diperiksa terkait pemberian tersebut ke Syafri," katanya.

Motif pemberian Jefri ke Syafri, imbuh Mukhzan, masih didalami penyidik. Apakah pemberian terkait jabatan Syafri sebagai Dirut BPR Sarimadu, atau ada hubungannya dengan pelesiran Jefri dan keluarga ke Manchester, Inggris.

"Jefri dan keluarga pernah diajak Syafri ke Manchester. Pemberian Rp 600 juta dan sebuah mobil, apakah ada hubungan dengan Manchester. Itu yang diselidiki," terang Mukhzan.

Menurut Mukhzan, pemeriksaan Jefri merupakan tahap awal. Beberapa saksi lain, termasuk Syafri, akan dipanggil penyidik untuk menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Dalam kasus ke Manchester, Syafri sudah lama ditetapkan jadi tersangka. Ia sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena mengajak Jefri dan keluarga ke Manchester.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara. Syafri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 114 juta, subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Syafri dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Ajak Keluarga Bupati Kampar ke Inggris, Syafri Terancam Dibui
Periksa Bupati Kampar & Istri, Polda Riau Kirim Surat ke Mendagri
Setelah Istri, Giliran Bupati Kampar Dilaporkan ke Polisi

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya