KPK Periksa Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Novan

Pada kasus itu penyidik telah menetapkan Walikota Palembang Romi Herto dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Jul 2014, 11:19 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2014, 11:19 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu. Pada kasus itu penyidik telah menetapkan Walikota Palembang Romi Herto dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka.

Penyidik KPK pun kini memeriksa Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Novan. Politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2014).

Bersamaan dengan Novan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hilman, Pegawai PD Pasar Jaya Kota Palembang. "Dia juga jadi saksi," kata Priharsa.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini, terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya