Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kapal motor (KM) penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl (pukat harimau) ditangkap anggota patroli Ditpol Air Polda Metro Jaya di perairan 2 mil utara alur Pelabuhan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Selain menahan nakhoda dan 5 anak buah kapal (ABK), petugas juga menyita 1 ton berbagai jenis ikan hasil tangkapan.
"Ada 32 kapal patroli kita. Anggota setiap pagi dan malam rutin melakukan patroli di lokasi perairan yang diindikasikan rawan pelanggaran. Penangkapan ikan menggunakan pukat harimau terlarang sebab membahayakan habitat ikan dan merusak ekosistem laut," kata Dirpol Air Polda Metro Kombes Pol Makhruzi Rahmad, Jumat 11 Juli 2014.
Dijelaskan Makhruzi, penangkapan KM Pelangi berawal dari laporan sejumlah nelayan tradisional di kawasan Kali Baru, Cilincing bahwa di lokasi mereka biasanya menangkap ikan sering menjumpai kapal pukat harimau melakukan aktivitas yang berakibat tangkapan ikan nelayan tradisional menurun drastis.
Pada Jumat dini hari pukul 01.30 WIB pada posisi 2 mil luar pelayaran pelabuhan Kali Baru, 2 kapal patroli Ditpol Air KP VII-1019 dibantu KP VII-1022 tak sengaja memergoki KM Pelangi GT 6 yang bermaksud ingin balik kandang. Petugas yang curiga melakukan pemeriksaan di dalam KM Pelangi dan menemukan alat tangkap jaring pukat harimau.
"KM Pelangi tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan menangkap ikan menggunakan jaring trawl dari dinas terkait. Makanya kita lakukan penahanan dan kita amankan di Pondok Dayung, Tanjung Priok," ujar Makhruzi.
Sementara itu sang nakhoda kapal Hendi Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 323 ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 9 dan Pasal 85 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Keppres RI No.39 Tahun 1980. Sedangkan 5 ABK hanya sebagai saksi.
Sementara, 1 ton ikan yang berada di dalam kapal tersebut dilelang karena kondisinya mulai membusuk. Hasil lelang ikan tersebut dibuat menjadi barang bukti di dalam laporan.
Bawa Alat Pukat Harimau, Nakhoda dan 5 ABK KM Pelangi Ditahan
Penangkapan KM Pelangi berawal dari laporan sejumlah nelayan tradisional di kawasan Kali Baru, Cilincing.
diperbarui 12 Jul 2014, 05:19 WIBDiterbitkan 12 Jul 2014, 05:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Orang yang Minta Ruqyah Tidak Masuk Surga Tanpa Hisab? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Nasib Miris Siswi SMA di NTT, Disetubuhi Berulangkali dengan Ancaman Foto Panas
26 Perwira Dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ini Daftar Namanya
Oposisi Mars 16 Januari Jadi Waktu Terbaik Melihat Mars Lebih Dekat
Bandung Masuk Daftar Kota Termacet di Dunia, Warga Harus Bagaimana?
EKSKLUSIF Liputan6 SCTV: Patrick Kluivert Tidak Ingin Buang Waktu demi Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia dan Bahagiakan Suporter
Detik-Detik Satu Keluarga di NTT Disambar Petir di Pondok Kebun, Ayah Tewas 2 Anaknya Luka-Luka
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Tanggal 13, 14 dan 15, Sahkah? Buya Yahya Menjawab
Misteri Tewasnya Purnawirawan TNI dengan KTA BIN di Perairan Marunda
Boaz Solossa Sambut Baik Kedatangan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun, Dampak Buruknya?
Ibu di Lampung Timur Tega Habisi Nyawa Bayinya, Diduga Gunakan Golok