Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu pihak yang diperiksa adalah adik dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yakni Fathroni Diansyah. Pemeriksaan terhadap Fathroni dilakukan pada Kamis (27/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mencermati sejumlah dokumen terkait biaya jasa bantuan hukum yang diberikan kepada SYL.
Baca Juga
"Di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Advertisement
Tak hanya itu, penyidik juga mengajukan pertanyaan kepada Fathroni mengenai beberapa dokumen yang sebelumnya telah disita dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, tempat kerja Febri Diansyah.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK sebelumnya menggeledah kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan.
"Hasil penggeledahan di kantor Visi Law, ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (20/3).
Diketahui, kantor hukum tersebut merupakan tempat kerja mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama dengan Rasamala Aritonang. Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, Rasamala juga sedang menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.
Â
KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang SYL
Saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 104,5 miliar.
Meski sempat berupaya mempercepat pemberkasan perkara TPPU SYL, hingga kini belum ada kejelasan lanjutan dari KPK. Sebelumnya, SYL telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri, kemudian hukumannya diperberat menjadi 12 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement
