Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Tak cuma itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jul 2014, 15:55 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2014, 15:55 WIB
Mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat
Mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) Sudjadnan Parnohadiningrat. Tak cuma itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Majelis menyatakan, Sudjadnan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan 12 kegiatan Pertemuan dan Sidang Internasional pada Deplu selama tahun 2004-2005. Atas perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp 11.091.461.071.

Sudjadnan terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut," kata Nani.

Majelis juga mempertimbangkan perbuatan Sudjadnan yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi, memperburuk citra negatif dalam pengadaan barang dan jasa, serta pernah dijatuhi tindak pidana korupsi sebelumnya, telah memperberatnya dalam proses hukum ini.

Tak cuma itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Sudjadnan diangggap memberikan kontribusi baik dalam pelaksanaan sidang-sidang internasional.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudjadnan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Sudjanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya