Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri --kini Kementerian Luar Negeri-- Sudjadnan Parnohadiningrat divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim juga menyatakan mantan Menlu Nur Hasan Wirajuda tidak terbukti menerima 'uang lelah' Rp 440 juta pada setiap kegiatan yang diberikan Sudjadnan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut terkait kasus menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional tahun 2004-2005.
"Mengenai uang Rp 440 juta, tidak diperoleh fakta hukum adanya penerimaan uang kepada Nur Hasan Wirajuda tersebut," kata hakim anggota Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya disebutkan, Hasan Wirajuda ikut 'kecipratan' dana hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hasan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.
Uang itu belakangan diketahui sebagai 'uang lelah' seperti yang disebutkan sejumlah saksi saat dihadirkan di persidangan. Namun, dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu di PN Tipikor, Hasan Wirajuda membantah keras dirinya menerima uang lelah dari setiap kegiatan. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui ada 'uang lelah' dalam sidang Sudjadnan.
"Saya tidak pernah mendengar dalam kerangka persiapan pertanggungjawaban konferensi ada 'uang lelah', yaitu uang yang dimaksud himpunan dari dana-dana yang disisihkan dari tiap konferensi," ungkap Hasan saat bersaksi di PN Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu 28 Mei lalu.
Dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri --yang sekarang Kementerian Luar Negeri-- Sudjadnan Parnohadiningrat divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, Sudjadnan terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.091.461.071 dalam pelaksanaan 12 kegiatan Pertemuan dan Sidang Internasional di Deplu selama 2004-2005.
Tidak hanya merugikan keuangan negara, Majelis Hakim juga menyatakan Sudjadnan turut memperkaya sejumlah pihak sampai mencapai Rp 4,570 miliar. Di antaranya Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenlu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran I Gusti Putu Adnyana sebesar Rp 165 juta.
Kemudian Kabag Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, sekretariat sebesar Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta, Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 juta.
Selain itu, disebut juga uang yang dikuntit Sudjadnan digunakan untuk membayar kegiatan gala dinner atau malam kebudayaan rangkaian pertemuan tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN ke-37 sebesar Rp 1,450 miliar.
Juga untuk membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta untuk pajak tahun 2004 dan Rp 500 juta untuk pajak tahun 2005. Pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex dan Pt Royalindo sebesar Rp 600 juta. Ditambah lagi, memperkaya PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 450 juta dan PT Royalindo sebesar Rp 250 juta.
Namun Majelis Hakim menyebut, Sudjadnan tidak terbukti menerima uang sebesar Rp 330 juta sebagaimana disebut dalam tuntutan.
"Menimbang, saksi I Gusti Putu Adnyana mengatakan pernah terima uang Rp 330 juta tetapi tidak pernah diterima oleh terdakwa," ujar hakim anggota Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
Baca juga:
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Eks Sekjen Kemenlu Sudjadnan Tak Terima Dituntut 3 Tahun
Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut 3 Tahun Penjara
(Sss)
Advertisement