2 Desa di Palu Kembali Bentrok, 1 Rumah Dibakar

Bentrok antara Kelurahan Lere dengan Kelurahan Baru ini bukan kali pertama, melainkan sudah yang kesekian kalinya sepanjang 2014.

oleh M Taufan SP Bustan diperbarui 01 Agu 2014, 08:39 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2014, 08:39 WIB
2 Desa di Palu Kembali Bentrok, 1 Rumah Dibakar
Bentrok antara Kelurahan Lere dengan Kelurahan Baru ini bukan kali pertama, melainkan sudah yang kesekian kalinya sepanjang 2014.

Liputan6.com, Palu - Lebaran ternyata tidak membuat warga di Kelurahan Lere dan Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah saling bermaaf-maafan. Sekitar pukul 22.30 WITA kedua desa itu kembali bentrok. Akibatnya, 1 rumah dibakar dan seorang warga diamankan polisi berikut senjata api rakitan jenis dum-dum.

Kasat Reskrim Polres Palu AKP Joseph AR Sudrajat mengatakan, rumah milik Kadri menjadi sasaran pembakaran warga Kelurahan Lere saat bentrok berlanjut. Karena diduga anaknya terlibat dalam aksi pembacokan warga Kelurahan Lere, saat bentrok awal antara Kelurahan Lere dengan Kelurahan Baru di salah satu jalan di Kelurahan Baru, Rabu 30 Juli malam.

"Dari warga Kelurahan Lere tahu kalau anak Kadri ikut dalam pembacokan, mungkin tidak terima dan kebetulan rumah Kadri bertepatan ada di Kelurahan Lere, makanya warga Kelurahan Lere langsung melampiaskan dengan membakar rumah tersebut," kata Joseph kepada Liputan6.com di lokasi kejadian, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/7/2014) malam.

Menurut Joseph, sebelumnya anak dari Kadri memang sudah lama menjadi incaran warga Kelurahan Lere yang kesal. Karena anak kadri yang sehari-harinya tinggal di Kelurahan Lere begabung bersama warga Kelurahan Baru saat bentrok berlangsung.

"Informasinya begitu, memang anak Kadri itu sudah lama diincar-incar sama warga di Kelurahan Lere," ungkapnya.

Sementara Djais yang diamankan karena kedapatan membawa dum-dum, kata Joseph, segera dibawa ke Polres Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Yang jelas Djais ini langsung kami tetapkan sebagai tersangka bentrok dan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara."

Pantauan Liputan6.com di lokasi Kamis malam, rumah warga yang dibakar terletak di Kelurahan Lere. Rumah yang persis berada di perbatasan antara Kelurahan Lere dan Kelurahan Baru tersebut, diketahui milik warga bernama Kadri.

Sementara seorang warga yang diamankan aparat Polres Palu, bernama Moh Djais alias Djais warga Kelurahan baru. Djais terpaksa diamankan karena kedapatan membawa dum-dum saat bentrok lanjutan di perbatasan dua kelurahan tersebut.

Hingga pagi ini situasi di dua kelurahan tersebut masih mencekam. Kendati warga yang tidak terlibat dalam bentrok terlihat ramai keluar rumah. Sementara aparat gabungan Polsek Palu Barat, Polres Palu, dan beberapa personel TNI tampak bersiaga bersama senjata lengkap di lokasi.

Bentrok antara Kelurahan Lere dengan Kelurahan Baru ini bukan kali pertama, melainkan sudah yang kesekian kalinya sepanjang 2014. Sedangkan motif dari bentrok tersebut, hanya karena kesalapahaman semata antar warga dua kelurahan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya