Liputan6.com, Jakarta - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS) buka suara mengenai kondisi yang tengah berlangsung di proyek tambang emas kami di Poboya, Palu.
Direktur Utama & Chief Executive Officer PT Bumi Resources Minerals Tbk, Agus Projosasmito menjelaskan, saat ini anak usaha BRMS, yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu tengah menjalankan aktivitas penambangan dengan metode penambangan terbuka (open pit) di blok 1, Poboya, di Palu, Sulawesi.
Advertisement
Baca Juga
CPM juga sedang memulai pembangunan tambang bawah tanah (underground) dengan pembuatan box cut, dan portal (pintu masuk ke mulut tambang) yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih di lokasi penambangan bawah tanah.
Advertisement
"Dalam melakukan aktivitas penambangan terbuka dan bawah tanah tersebut, CPM sudah mengantongi persetujuan dari instansi pemerintah terkait, seperti perizinan kontrak karya, persetujuan operasi produksi, persetujuan studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup (AMDAL), perizinan penggunaan bahan peledak, dan izin-izin lainnya untuk pengoperasian tambang terbuka dan bawah tanah tersebut," kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (12/2/2025).
Perlu diketahui bahwa CPM telah melakukan analisa atas dampak lingkungan dalam kegiatan penambangannya. CPM juga sudah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan mengenai kelayakan lingkungan hidup, rencana penambangan, dan pengolahan emas di blok 1, Poboya, Mantikulore, Sulawesi Tengah.
Seluruh rangkaian kegiatan penambangan dan pengolahan yang dilakukan oleh CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi lengkap, dan dijalankan oleh para tenaga ahli dengan teknologi terkini. Oleh karenanya seluruh dampak kegiatan Perusahaan dapat diminimalkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan.
"Secara prinsip, seluruh kegiatan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilakukan berdasarkan prinsip good mining practice. Kegiatan penambangan, dan pengoperasian fasilitas pemrosesan bijih emas oleh CPM masih terus berlangsung dan diharapkan dapat menunjukkan peningkatan di tahun 2025 ini dari tahun sebelumnya," terang Agus.
Â
Gelombang Protes
Sebelumnya, gelombang protes terhadap perusahaan tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM), Sulawesi Tengah yang diduga merusak lingkungan di sekitar area pertambangan terus bergulir.
Terakhir, massa dari Front Pemuda Kaili (FPK) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin 10 Februari 2025.
Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Sulteng dan Mapolda Sulawesi Tengah. Mereka mengklaim limbah merkuri dari pertambangan di kawasan Poboya telah mencemari air konsumsi warga.
Wakil Koordinator Lapangan AMPERA Haikal menyebut, PT CPM dan PT Macmahon juga menggunakan sianida dalam pengelolaan tambang. "Uap sianida yang terlepas ke udara berpotensi menggumpal dan menjadi racun mematikan jika terhirup," kata Haikal.
AMPERA mendesak pemerintah setempat menghentikan operasi kedua perusahaan hingga ada audit lingkungan independen. Mereka juga meminta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran izin lingkungan.
"KLH punya tupoksi penting akan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Kalau amdal enggak ada, ya ditertibkan. Intinya Kementerian Lingkungan Hidup, Dirjen terkaitnya, agar turun lihat faktanya seperti apa. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditertibkan, apalagi kalau dia perusahaan," papar Haikal.
Â
Advertisement
DPR Desak Pemerintah
DPR mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) turun tangan menelisik dugaan pencemaran lingkungan dari proses penambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
Menurut anggota Komisi XII DPR RI Mukhtaruddin, Kementerian terkait perlu untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, apalagi telah mendatangkan gelombang protes dari masyarakat sekitar yang terdampak.
"Memang seharusnya ditertibkan. Tentu stakeholder terkait yang mengawasi itu ya harus melakukan peninjauan, melihat, menilai dan penertiban. Saya kita itu amanat undang-undang," ujar Mukhtaruddin melalui keterangan tertulis.
Dia mengatakan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, penindakan harus segera dilakukan. "Saya kira memang dari Kementerian Lingkungan Hidup harus turun melihat fakta-fakta seperti apa, kemudian apa solusi ke depan yang harus diberikan kepada masyarakat. Jadi tetap harus ada solusi, ditertibkan dan ada solusi," tandas Mukhtaruddin.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)