Liputan6.com, Kotamobagu - Satresnarkoba Polres Kotamobagu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi.
Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha mengatakan, timnya menindaklanjuti informasi kiriman paket sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah menuju Kota Manado, Sulut.
Advertisement
Pengiriman itu melalui sopir mobil rental pada Kamis (16/1/2025) di wilayah Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Advertisement
“Saat digeledah, dalam kiriman tersebut ditemukan 1 buah paket sabu seberat sekitar 41 gram, dalam pakaian,” ujarnya, didampingi Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, Selasa (25/2/2025), di Mapolres Kotamobagu.
Tim bersama sopir tersebut kemudian mendatangi pemilik paket sabu yakni tersangka RIV, di Bumi Nyiur, Kota Manado. Namun pada saat penangkapan, yang bersangkutan melarikan diri.
“RIV kemudian berhasil ditangkap pada Sabtu (18/1/2025), di lokasi persembunyiannya, di Desa Sonder, Kabupaten Minahasa,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian menuju Palu untuk menangkap pengirim sabu tersebut. Selanjutnya pada Selasa (21/1/2025), tim menangkap tersangka MEL, IS, dan IQ, ketiganya warga Kota Palu.
“Peran para tersangka yakni, RIV adalah pembeli, dimana RIV datang ke Palu kemudian bertemu dengan MEL mencari sabu yang akan dikirim ke Manado,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka MEL menghubungi IS dan IQ untuk mendapatkan sabu seberat 41 gram tersebut.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” ujarnya.
Baca Juga