Liputan6.com, Deli Serdang - Saat tiba di depan pabrik PT Lacquercraft Industri Indonesia, para buruh langsung melampiaskan kemarahan dengan memecahkan lampu-lampu di gerbang perusahaan.Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (13/8/2014) dini hari, para buruh itu memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pengolahan kayu yang terletak di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara itu.Â
Tak hanya PHK secara sepihak, 25 buruh itu pun tidak diberi pesangon. Aksi di depan pabrik kemudian berlanjut dengan upaya pembongkaran pintu gerbang.
Advertisement
Dalam orasinya, para buruh mendesak pihak perusahaan untuk memberikan pesangon kepada 25Â tenaga kerjanya yang di PHK secara sepihak.
Pihak perusahaan juga dianggap melanggar undang-undang tenaga kerja karena memberikan upah di bawah upah minimum kabupaten. Meski berunjuk rasa hingga 1 jam lamanya, tak ada satu pun pihak manajemen perusahaan yang  menanggapi aksi para buruh.
Setelah merusak pintu gerbang perusahaan, mereka pun meninggalkan lokasi pabrik dan berjanji akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Baca Juga:
Beragam Modus Pemerasan TKI di Bandara Versi Migrant Care
Mantan Buruh Bangunan Bangun Panti Rehabilitasi Jiwa
Modal Seadanya, Para Perantau Nekat ke Ibukota
(Ans)