Buruh Curhat Sering Ada PHK Jelang Ramadan-Lebaran Buat Hindari Bayar THR

Ada dugaan PHK itu sengaja dilakukan untuk melepas kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 10 Mar 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 20:00 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh mengeluhkan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menjelang periode ramadan atau lebaran Idul Fitri. Ada dugaan PHK itu sengaja dilakukan untuk melepas kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengisahkan tren PHK massal sebetulnya dimulai sejak 2020 lalu. Kala itu, industri terdampak pandemi Covid-19. Mirah mencatat tren itu berlanjut hingga puncaknya di 2025 ini.

Di samping itu, khusus soal PHK saat mendekati ramadan itu jadi modus lama yang dilakukan oleh perusahaa. Termasuk dengan lebih dulu menghabiskan pekerja kontrak sebelumnya.

"Nah biasanya kalau yang dari dulu nih kalau dulu itu dia yang kontrak-kontrak yang dulu nih sebelumnya, tadi saya sampaikan gitu, yang kontrak-kontrak dihabisin gitu ya kalau menjelang kontrak diselesaikan di kontrak yang menjelang puasa di cut off gitu untuk menghindari pembayaran THR," ungkap Mirah kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).

Modus Lain

Modus lainnya yang ditemukan dia adalah pemilik modal menutup perusahaannya sekaligus merumahkan pegawainya. Kemudian, datang lagi dengan perusahaan baru dengan sistem kerja baru.

"Tapi nanti modelnya adalah outsourcing atau juga pekerja kontrak harian lepas gitu. Nah tren ini saya perhatikan dari tahun ke tahun dan itu susah menyampaikan kepada pemerintah," ungkapnya.

"Seharusnya pemerintah jeli gitu ya kayak gini-gini ini kan gak boleh lah ini kan cara-cara nakal gitu ya cara-cara curang gitu," tambah dia.

 

Promosi 1

PHK Ilegal

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Foto: Freepik/drazen zigic
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Foto: Freepik/drazen zigic... Selengkapnya

Pandangan serupa disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan banyak PHK yang dilakukan secara tidak adil.

Sederhananya, terkait pesangon hingga tunjangan yang seharusnya melekat dengan karyawan yang di PHK tadi.

"Praktik PHK ini kan mayoritas tidak adil misalnya di PHK gak dapat tunjangan atau dapat pesanggon dan dijanjikan akan dihitung untuk selanjutnya tapi kan itu belum dijelaskan kapan mereka bisa menerimanya gitu," kata dia kepada Liputan6.com.

Dia juga mencatat, ada PHK yang dilakukan dengan diskriminasi terhadap kelompok tertentu atau perempuan. Hal ini dipandang tidak adil oleh Elly.

 

Kepastian Kerja

PHK
Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)... Selengkapnya

Belum lagi jika bicara mengenai janji tambahan pelatihan yang dinilai belum berhasil menjamin para pekerja buruh yang terkena PHK. Sehingga belum banyak pekerja yang memilik penambahan pelatihan tadi.

"Misalnya ada lagi yang lainnya adalah merasa mereka sudah tidak ada lagi keamanan dalam bekerja di Indonesia di negara kita tapi di sisi lain mereka juga tidak memiliki skill untuk bekerja di luar negeri seperti itu," ungkapnya.

"Nah misalnya upskilling-reskilling itu memang sudah mereka dapatkan melalui BLK tapi ternyata mereka tidak langsung ada link untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahlian yang mereka dapatkan. Jadi mereka tidak terlalu berpikir perlu upskilling-reskilling," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya