Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mamak Jamaksari, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012. Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari ini.
"Demi kepentingan penyidikan tersangka MJ ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Mamak disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mamak selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Dia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Mamak yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek alkes tersebut sempat berkomentar sedikit. Mamak mengaku tak mengenal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Wawan maupun Atut juga sudah jadi tersangka pada kasus ini.
"Saya tak kenal Wawan, yang kenal Wawan itu adalah atasan saya, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel namanya Dadang," ujar Mamak.
Usai berkomentar, Mamak langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan selanjutnya melaju ke Rutan KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Sss)
1 Tersangka Alkes Tangsel Ditahan KPK
Mamak selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Dia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Diperbarui 15 Agu 2014, 19:56 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 19:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chelsea Cari Kiper Baru, Salah Satunya Pemain Idaman Manchester United
Cak Imin Bakal Tunjuk Iman Sukri Nahkodai PKB Bali, Ajak Sowan ke Kiai Tapal Kuda
Tombak Trisula Senjata Tradisional Palembang Simbol Kekuasaan hingga Kekuatan Gaib
Menang di BYON Madness, Ongen Saknosiwi Masih Sempurna
Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Piala Sudirman 2025: Indonesia Optimistis Menang Lawan Inggris
Bunda Iffet Ibunda Bimbim Slank Meninggal Dunia
64 Hari Kerja, Ahmad Luthfi Kembalikan Status Bandara A Yani jadi Internasional Lagi
Karena Utang Rp 3 Juta, Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur Sumsel
Link Live Streaming Final Copa del Rey Barcelona vs Real Madrid, Minggu 27 April 2025 Pukul 03.00 WIB
Soal Pemberantasan Judi Online, Ini Kata Sosiolog UGM
Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol