Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mamak Jamaksari, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012. Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari ini.
"Demi kepentingan penyidikan tersangka MJ ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Mamak disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mamak selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Dia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Mamak yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek alkes tersebut sempat berkomentar sedikit. Mamak mengaku tak mengenal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Wawan maupun Atut juga sudah jadi tersangka pada kasus ini.
"Saya tak kenal Wawan, yang kenal Wawan itu adalah atasan saya, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel namanya Dadang," ujar Mamak.
Usai berkomentar, Mamak langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan selanjutnya melaju ke Rutan KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Sss)
1 Tersangka Alkes Tangsel Ditahan KPK
Mamak selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Dia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Diperbarui 15 Agu 2014, 19:56 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 19:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Mu'ti: Banyak Konten Cari Sensasi untuk Sesuap Nasi
Diabetes Tipe 5: Ancaman Baru bagi Generasi Muda yang Perlu Diwaspadai
Cuaca Hari Ini Minggu 27 April 2025: Jabodetabek Diprakirakan Hujan Sedang Siang Nanti
Top 3 Islami: 5 Tips Memilih Gamis Terbaru bagi Wanita Bertubuh Gendut agar Tampak Modis, Pilihan Hijab Wajah Chubby agar Lebih Tirus
Debut BYD Yangwang U8L di Shanghai, SUV Listrik Mewah dengan Tenaga 1.180 Hp
Bunda Iffet Slank Dimakamkan Minggu Siang di TPU Karet Bivak
Saat Donald Trump dan Pemimpin Dunia Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Berburu Saham Pilihan saat Musim Dividen 2025
Pantang Panik, Begini Jurus Jitu Hadapi Gejolak Pasar Kripto
Hutan Pinus Pangonan, Pesona Alam Pegunungan Muria
Resep Gehu Pedas Jeletot, Makin Lezat dengan Isian Daging Cincang
27 April 2018: Kim Jong Un dan Moon Jae-in Teken Deklarasi Perdamaian, Akhiri Perang Korut-Korsel