Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mamak Jamaksari, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012. Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari ini.
"Demi kepentingan penyidikan tersangka MJ ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Mamak disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mamak selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Dia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Mamak yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek alkes tersebut sempat berkomentar sedikit. Mamak mengaku tak mengenal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Wawan maupun Atut juga sudah jadi tersangka pada kasus ini.
"Saya tak kenal Wawan, yang kenal Wawan itu adalah atasan saya, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel namanya Dadang," ujar Mamak.
Usai berkomentar, Mamak langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan selanjutnya melaju ke Rutan KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Sss)
1 Tersangka Alkes Tangsel Ditahan KPK
Mamak selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Dia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
diperbarui 15 Agu 2014, 19:56 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 19:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trump Divonis Bersalah tapi Tidak Dijatuhi Hukuman dalam Kasus Suap
Harga Kripto Hari Ini 11 Januari 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Tanda-tanda?
Penjualan Mobil Astra Capai 482.964 Unit pada 2024
Salah Penggunaan Asmaul Husna dalam Berdoa jadi Tak Efektif, Harusnya Begini Kata UAH
The People’s Cafe Resmi Tersertifikasi Halal, Apa Menu Andalan Terbarunya?
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna