Timbun 1.400 Liter Solar, Sopir dan Kernet di Tangerang Dibekuk

AU dan KJ diamankan polisi saat tengah melintas di Jalan Raya Kuta Bumi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Agu 2014, 16:12 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 16:12 WIB
Timbun 1.400 Liter Solar, Sopir dan Kernet di Tangerang Dibekuk
(Naomi Trisna/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah krisis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, masih saja ada oknum yang mencuri kesempatan dalam kesulitan dengan melakukan penimbunan. Seperti yang dilakukan pasangan sopir-kernet mobil, AU dan KJ.

Dari tangan keduanya, jajaran Reskrim Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil mengamankan 1 unit mobil Mitshubishi berwarna kuning. Mobil bernopol B 9784 SK itu bermuatan 1.400 liter bahan bakar solar bersubsidi.

AU dan KJ diamankan polisi saat tengah melintas di Jalan Raya Kuta Bumi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Mobil yang dibawa mereka ditangkap saat operasi cipta kondisi.

"Saat diperiksa, mobil tersebut tidak memiliki surat-surat dan izin mengangkut BBM bersubsidi," kata Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan di Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2014).

Saat itu, lanjut dia, surat-surat seperti STNK pun tak bisa ditunjukan si pengemudi.

Hidayat menambahkan, para pelaku membeli jenis solar bersubsidi dari tiap-tiap SPBU yang ada di wilayah Tangerang, dengan menggunakan mobil truk warna kuning yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

"Agar tidak ditolak pegawai SPBU, kedua pelaku ini mengisi solar paling banyak 50 liter ke tangki mobilnya. Lalu di perjalanan, solar yang ada di tangki dipindahkan ke tangki buatan yang ada di bagian atas, setelah itu menekan saklar dan menyedotnya," papar Hidayat.

Selain mobil dan muatan BBM, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.980.500.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda uang tunai sebesar Rp 60 miliar. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya