Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Akil Mochtar yang diwakili kuasa hukumnya, Adardam Achyar untuk memperbaiki permohonannya mengenai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pimpinan Majelis Hakim MK Wahidudin Adams mengatakan, permohonan yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar perlu dipertajam mengenai kerugian konstitusional yang dialami.
"Ada beberapa hal, terkait dengan kedudukan hukum ini perlu dipertajam tentang alasan kerugian konstitusionalnya, difokuskan saja sehingga tidak terlalu rumit dalam mempelajari tali-temali ini," kata Wahidudin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang di MK, Jumat (29/8/2014).
Selain itu, Hakim Konstitusi menilai permohonan yang diajukan Akil harus dipertajam dalam hal bertentangan dengan norma. Sebab, kerugian norma yang dialami oleh pemohon perlu dilakukan pengujian lebih dalam.
"Kemudian yang perlu dipertajam adalah bertentangan norma, lebih banyak uraian norma yang merugikan diri pemohon. Karena yang akan kita uji adalah normanya," tambah Wahidudin.
Dalam permohonannya, Akil mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.
Terdakwa seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU ini meminta MK menyatakan Frasa "atau patut diduga" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Akil Mochtar sebelumnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 30 Juni 2014 lalu. Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu dinyatakan bersalah atas kasus suap sengketa pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ein)
Hakim MK Minta Akil Mochtar Perbaiki Permohonan
Selain itu, Hakim Konstitusi menilai permohonan yang diajukan Akil Mochtar harus dipertajam dalam hal bertentangan dengan norma.
diperbarui 29 Agu 2014, 12:11 WIBDiterbitkan 29 Agu 2014, 12:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
9 10
Berita Terbaru
Founder Nvidia Jensen Huang Keringetan Makan Gultik Blok M, Tengok Jumlah Hartanya
Sudah Bisa Dipesan, Yuk Berburu Tiket Kereta Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Waspadai Penipuan Undian Berhadiah BRImo FSTVL, Kenali Perbedaan yang Asli dan Palsu
Nilai Transaksi Saham Sepekan Naik 5,09% Menjadi Rp 12,28 Triliun
Lisa Blackpink Makan Nasi Goreng Pakai Kerupuk Sewaktu Tiba di Jakarta
Dibantai Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Calvin Verdonk Beber Strategi Bangkit Lawan Arab Saudi
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Simak Panduan Lengkapnya
Sederet Pemain Andalan Timnas Indonesia Tampil Buruk saat Laga Melawan Jepang, Gol Bunuh Diri hingga Blunder yang Berujung Gol bagi Lawan
Cara Invers Matriks dalam Aljabar untuk Pemula, Berikut Syarat dan Metodenya
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang, Simak Prosedur dan Persyaratannya
Cara Mengatasi Pembuangan Air Mampet, Cari Tahu Dulu Penyebabnya
Cara Mengurus IMB Online dengan Cepat, Simak Panduan Lengkap dan Praktis Ini