Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Akil Mochtar yang diwakili kuasa hukumnya, Adardam Achyar untuk memperbaiki permohonannya mengenai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pimpinan Majelis Hakim MK Wahidudin Adams mengatakan, permohonan yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar perlu dipertajam mengenai kerugian konstitusional yang dialami.
"Ada beberapa hal, terkait dengan kedudukan hukum ini perlu dipertajam tentang alasan kerugian konstitusionalnya, difokuskan saja sehingga tidak terlalu rumit dalam mempelajari tali-temali ini," kata Wahidudin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang di MK, Jumat (29/8/2014).
Selain itu, Hakim Konstitusi menilai permohonan yang diajukan Akil harus dipertajam dalam hal bertentangan dengan norma. Sebab, kerugian norma yang dialami oleh pemohon perlu dilakukan pengujian lebih dalam.
"Kemudian yang perlu dipertajam adalah bertentangan norma, lebih banyak uraian norma yang merugikan diri pemohon. Karena yang akan kita uji adalah normanya," tambah Wahidudin.
Dalam permohonannya, Akil mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.
Terdakwa seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU ini meminta MK menyatakan Frasa "atau patut diduga" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Akil Mochtar sebelumnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 30 Juni 2014 lalu. Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu dinyatakan bersalah atas kasus suap sengketa pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ein)
Hakim MK Minta Akil Mochtar Perbaiki Permohonan
Selain itu, Hakim Konstitusi menilai permohonan yang diajukan Akil Mochtar harus dipertajam dalam hal bertentangan dengan norma.
Diperbarui 29 Agu 2014, 12:11 WIBDiterbitkan 29 Agu 2014, 12:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Biji Ketapang dengan Berbagai Olahan, Ide Camilan untuk Lebaran
Cara Mengirim Aplikasi Lewat WA dengan Mudah dan Cepat
Cara Mengirim Email Lewat HP dengan Mudah dan Cepat
Tiga Ruas Tol Regional Nusantara Alami Kenaikan Lalin pada H-3 Lebaran 2025
Pantura Jawa Berlubang, Perbaikan Jalan Dadakan Bakal Dilakukan
3 Potret Angel Lelga Itikaf saat Malam ke-28 Ramadan di Masjid, Tenang dan Khusyuk
Amalan yang Dianjurkan dari Takbiran hingga Esok Hari saat Lebaran, Jangan Lupa Mandi Sunah dan Makan Sebelum Salat Id
5 Potret Richa Iskak Tampil Menawan Kenakan Baju Couple dengan Suami, Bisa Jadi Inspirasi Lebaran
Pikap Hybrid BYD Shark 6 PHEV Mengaspal di Thailand, Indonesia Kapan?
Tinjau Bandara Soetta, Menko PMK: Kenaikan Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2025 Cukup Tinggi
Kabar Bursa Sepekan: Pencatatan 1 Saham, 3 Obligasi dan 2 Sukuk
Tata Cara Sholat Qobliyah Subuh, Simak Panduan Lengkap dan Keutamaannya