Tangani Kasus Florence, Polisi akan Tanya Ahli TI dan Budaya

Florence Sihombing tidak mau memberikan nomor identifikasi pribadi (PIN) telepon genggamnya kepada polisi saat diperiksa.

oleh Yanuar H diperbarui 30 Agu 2014, 17:59 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2014, 17:59 WIB
Akun Facebook Dihapus, Florence Sihombing Minta Maaf di Path
Permintaan maaf Florence Sihombing yang itu unik, pada kata “Saya” ia selalu memakai huruf “S” besar.

Liputan6.com, Jakarta - Florence Sihombing, mahasiswi S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersangka kasus pencemaran nama baik karena umpatannya di media sosial Path tidak mau memberikan nomor identifikasi pribadi (PIN) telepon genggamnya kepada polisi saat diperiksa.

"Salah satu fakta sekarang di depan penyidik dia tidak mau ngasih PIN. Kalau HP (handphone) sekarang kalau tidak mau ngasih PIN-nya ya susah, walaupun mau tak bawa ke laboratorium komputer di Mabes Polri. Itu jadi satu bukti petunjuk," ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto di Reskrimsus Polda DIY, Yogyakarta, Sabtu (30/8/2014).

Kokot juga akan menanyakan kepada ahli budaya dan teknologi informasi (TI) untuk menyelesaikan kasus Florence Sihombing. Apalagi, kasus ini dinilai dapat meresahkan masyarakat.

"Butuh kontak person teman tersangka di Path. Teman itu kan tahu PIN ya, tolong kasih tahu dan nanti segera kita buka. Kalau dia menyangkal dia yang nulis, ya tidak relevan. Karena itu di HP saudara. Kita akan tanya ahli komputer atau ahli seluler yang berbasis IT nanti," ujar Kokot.

Polisi juga akan menanyakan kepada ahli budaya terkait kata-kata yang diungkapkan Florence di media sosial itu. Apakah kata-kata Florence dapat dijadikan sebagai alat bukti pencemaran nama baik.

"Ahli budaya, apakah kata-kata ini sudah bisa secara integrated keadaan peristiwa dalam alat bukti petunjuk. Tersangka masih mengelak dan diam," ujar Kokot.

Polda DIY telah menahan Florence. Menurut Kokot, penahanan dilakukan penyidik dengan dalil tersangka akan melarikan diri dan tidak kooperatif selama pemeriksaan. Hal tersebut dinilai sudah mewakili penahanan Florence.

"Alasannya harus subjektif dan objektif dan dikonstruksikan ancaman 5 tahun. Dan, adanya kekhawatiran sungguh-sungguh dan penuh dari penyidik bahwa dirinya akan melarikan diri. Tanpa itu tidak bisa. Sementara itu," ujar dia.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat Florence Sihombing dengan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Florence, perempuan 26 tahun ini membuat heboh SPBU di wilayah Baciro/Lempuyangan Yogyakarta Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalannya pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut.

"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014.

Beberapa waktu kemudian, dia pun meminta maaf atas kata-katanya. Screen shoot permintaan maafnya itu diposting oleh akun twitter @swaragamafm Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 8:36 AM dalam bentuk attachement image. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya