Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu aspek pajak yang mengalami penyesuaian adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor serta alat berat.
Advertisement
Apa yang Dimaksud dengan PBBKB?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pungutan pajak atas distribusi bahan bakar dari penyedia kepada pengguna akhir.
"Pajak ini mencakup seluruh jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Objek Pajak PBBKB
Objek pajak BBM ini meliputi setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia bahan bakar, seperti:
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
- Produsen bahan bakar
- Importir
- Penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri
Siapa yang Harus Membayar PBBKB?
Terdapat dua pihak yang berkaitan dengan pembayaran pajak ini:
- Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.
- Wajib Pajak: Penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor bahan bakar yang menyalurkan kepada konsumen.
Pajak ini langsung dipungut oleh penyedia bahan bakar dan sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayarkan oleh konsumen.
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar.
"Namun, untuk kendaraan umum, tarif pajak ini diberikan insentif khusus, yaitu hanya 5% dari harga jual bahan bakar, yang merupakan setengah dari tarif normal," tegas Morris Danny.
Advertisement
Cara Menghitung PBBKB
Perhitungan PBBKB dapat dilakukan dengan rumus berikut:
PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)
Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.
Kapan Pajak Ini Berlaku?
PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Dengan kata lain, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.
Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung fasilitas publik lainnya di ibu kota.
