Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 10%, Simak Ketentuannya

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pungutan pajak atas distribusi bahan bakar dari penyedia kepada pengguna akhir.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 24 Mar 2025, 16:15 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 16:15 WIB
Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu aspek pajak yang mengalami penyesuaian adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor serta alat berat.

Apa yang Dimaksud dengan PBBKB?

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pungutan pajak atas distribusi bahan bakar dari penyedia kepada pengguna akhir.

"Pajak ini mencakup seluruh jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Objek Pajak PBBKB

Objek pajak BBM ini meliputi setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia bahan bakar, seperti:

  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
  • Produsen bahan bakar
  • Importir
  • Penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri

 

Promosi 1

Siapa yang Harus Membayar PBBKB?

Pertamina
SPBU Pertamina di Tol Trans Jawa dipadati konsumen. (Pertamina)... Selengkapnya

Terdapat dua pihak yang berkaitan dengan pembayaran pajak ini:

  • Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.
  • Wajib Pajak: Penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor bahan bakar yang menyalurkan kepada konsumen.

Pajak ini langsung dipungut oleh penyedia bahan bakar dan sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayarkan oleh konsumen.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar.

"Namun, untuk kendaraan umum, tarif pajak ini diberikan insentif khusus, yaitu hanya 5% dari harga jual bahan bakar, yang merupakan setengah dari tarif normal," tegas Morris Danny.

 

Cara Menghitung PBBKB

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Warga menggunakan plikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina . (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Perhitungan PBBKB dapat dilakukan dengan rumus berikut:

PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)

Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.

Kapan Pajak Ini Berlaku?

PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Dengan kata lain, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.

Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung fasilitas publik lainnya di ibu kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya